Umum

KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Sukamara, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara dengan dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan adanya kolaborasi nyata antar-lembaga dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi Lintas Instansi

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid. 

Kegiatan ini melibatkan proses pengolahan data pemilih yang dilakukan baik secara online maupun melalui pencocokan dan penelitian (coklit) langsung di lapangan secara terbatas, guna memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar valid dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyediaan serta sinkronisasi data kependudukan, sehingga data pemilih yang kami kelola tetap dinamis dan terkontrol.

Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa data yang kami rekap benar-benar merupakan data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukamara, yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten selama proses ini berlangsung.

Hari ini, kita lakukan penetapan dan hasilnya akan segera kami kirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Perlu kami tekankan bahwa data pemilih adalah data yang bersifat bergerak dan dinamis, sehingga butuh komitmen bersama agar pemutakhiran terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto

Landasan Hukum dan Mekanisme

Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa PDPB dilakukan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi warga negara.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB serta Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB, yang kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.

Dengan beberapa kategori perubahan data meliputi :

  • Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat,
  • Pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili,
  • Pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, serta
  • Penghapusan pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III

Dari hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Ketiga Tahun 2025, ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara sebagai berikut:

  • Laki-laki: 24.654 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat)
  • Perempuan: 22.353 (dua puluh dua ribu tigas ratus lima puluh tiga)
  • Total: 47.007 (empat puluh tujuh ribu tujuh)

Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Sukamara.

Komitmen Menjaga Demokrasi

Dengan penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat secara sah dalam daftar pemilih. Hal ini menjadi salah satu pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berkualitas.

Rapat pleno berlangsung secara terbuka, lancar, dan penuh keterlibatan dari seluruh peserta. Kehadiran berbagai instansi juga memperkuat pesan bahwa data pemilih bukan sekadar angka, tetapi merupakan representasi hak konstitusional setiap warga negara.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Sukamara dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap warga memiliki kepastian untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu/Pemilihan mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali