RAPAT PDPB KPU KABUPATEN SUKAMARA
Berikut kami sampaikan Rekapirulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Triwulan III Tahun 2025. ....
 
									KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Sukamara, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara dengan dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan adanya kolaborasi nyata antar-lembaga dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi Lintas Instansi Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid. Kegiatan ini melibatkan proses pengolahan data pemilih yang dilakukan baik secara online maupun melalui pencocokan dan penelitian (coklit) langsung di lapangan secara terbatas, guna memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar valid dan sesuai kondisi riil masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyediaan serta sinkronisasi data kependudukan, sehingga data pemilih yang kami kelola tetap dinamis dan terkontrol. Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa data yang kami rekap benar-benar merupakan data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukamara, yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten selama proses ini berlangsung. Hari ini, kita lakukan penetapan dan hasilnya akan segera kami kirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Perlu kami tekankan bahwa data pemilih adalah data yang bersifat bergerak dan dinamis, sehingga butuh komitmen bersama agar pemutakhiran terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto Landasan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa PDPB dilakukan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi warga negara. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB serta Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB, yang kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB. Dengan beberapa kategori perubahan data meliputi : Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, Pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, Pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, serta Penghapusan pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Dari hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Ketiga Tahun 2025, ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara sebagai berikut: Laki-laki: 24.654 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat) Perempuan: 22.353 (dua puluh dua ribu tigas ratus lima puluh tiga) Total: 47.007 (empat puluh tujuh ribu tujuh) Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Sukamara. Komitmen Menjaga Demokrasi Dengan penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat secara sah dalam daftar pemilih. Hal ini menjadi salah satu pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berkualitas. Rapat pleno berlangsung secara terbuka, lancar, dan penuh keterlibatan dari seluruh peserta. Kehadiran berbagai instansi juga memperkuat pesan bahwa data pemilih bukan sekadar angka, tetapi merupakan representasi hak konstitusional setiap warga negara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Sukamara dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap warga memiliki kepastian untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu/Pemilihan mendatang. ....
 
									KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Sukamara, Kamis 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan data pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Perwira Penghubung 1014/Pbun, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat sekaligus menyampaikan bahwa “Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi KPU Kabupaten Sukamara untuk menerima masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data kependudukannya. Selain itu, KPU Kabapaten Sukamara juga berharap adanya informasi terbaru mengenai Anggota TNI/Polri yang baru masuk ataupun yang sudah purna tugas, serta pembaruan data warga binaan di Lapas juga sangat penting untuk memperbarui daftar pemilih,” ungkap Abdul Kadir. Anggota KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zen Allantany, menambahkan dasar hukum dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip inklusif, yaitu prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Pihak yang dimaksud diantaranya Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, dan Lapas. ada 4 (empat) kegiatan besar dalam pelaksanaan PDPB; pertama pengelolaan data, kedua koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota, ketiga pemutakhiran data yang berasal dari data sinkronisasi dan hasil koordinasi, keempat rekapitulasi PDPB,yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan). Oleh karena itulah KPU Kabupaten Sukamara memerlukan dukungan dari semua pihak terkait pelaksaan kegiatan PDPB ini. Rapat kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara, Edi Susanto. Dalam materinya, Edi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara sistematis berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir, yang disinkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2024. Edi Susanto juga menjelaskan alur kerja PDPB dimulai dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam rapat pleno terbuka. Menurut Edi Susanto, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi basis utama dalam PDPB. Namun, masukan dari stakeholder maupun masyarakat juga berperan penting. “Kami menerima laporan terkait pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti warga meninggal atau pindah domisili serta perbaikan ataupun perubahan elemen data juga sangat kami harapkan,” jelasnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Edi Susanto, bahwa jenis Data Turunan pada bulan Juli 2025 dari KPU RI yang akan dijadikan bahan dasar dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III adalah Cek Data DP4, Pemilih Meninggal, data Potensial Baru DP4, data Tidak Padan DPT, serta data Potensi Ganda. Data tersebut masih diproses dan akan dilakukan proses penelitian secara terbatas sampai dengan rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka persiapan sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2025. Sesi diskusi semakin memperkuat pentingnya kerja sama lintas instansi. Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Rawhin Eka Banary, menyampaikan saat ini tidak ditemukan adanya temuan maupun keluhan terkait proses yang berlangsung. Dari Polres Sukamara, Kabag SDM memaparkan data personel Polri tahun 2024 yang baru masuk, serta data pensiunan Polri periode Januari hingga Juli 2024 di Kabupaten Sukamara. Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pencocokan bersama antara data pemilih dari KPU serta data kependudukan dari Dukcapil. Perwakilan Perwira Penghubung Kodim 1014/Pbun menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang anggota TNI dinyatakan lulus pada Gelombang I. Sementara itu, terdapat dua belas orang pada Gelombang II yang masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi dan koordinasi lebih lanjut, termasuk penempatan dan penerbitan KTA, diperkirakan baru dapat dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Data resmi terkait hal tersebut akan disampaikan kemudian. Perwakilan Lapas Kelas III Sukamara, menyampaikan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 69 orang. Data ini bersifat fleksibel karena dapat bertambah atau berkurang, dan akan diinformasikan secara berkala oleh Lapas kepada KPU Kabupaten Sukamara. Selanjutnya dilakukan Sanding Data antara Data Pemilih dari KPU Kabupaten Sukamara dengan Data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara terhadap Data Ganda yang ditemukanan dalam data turunan hasil sinkronisasi dari KPU. Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar instansi terus diperkuat. Ketua KPU Sukamara menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya penting untuk kelancaran pelaksanaan pemilu/pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukamara. “Dengan sinergi yang kuat, kami yakin data pemilih di Sukamara akan semakin akurat dan mutakhir demi suksesnya Pemilu/Pemilihan mendatang,” pungkas Abdul Kadir. ....
 
									Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kabupaten Sukamara.
#Temanpemilih, Terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kabupaten Sukamara. Pada periode Januari-Juni 2025. Penilaian atas IKM pelayanan informasi, KPU Kabupaten Sukamara memperoleh nilai 84,41. KPU Kabupaten Sukamara akan selalu meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemohon informasi yang hadir secara langsung ataupun secara daring melalui e-ppid KPU Kabupaten Sukamara. #kpumelayani ....
 
									Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025
#TemanPemilih KPU Kabuapten Sukamara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukamara Abdul Kadir, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukamara, dan Perwakilan dari masing2 Partai Politik di Kabupaten Sukamara. #KPUMelayani ....
 
									RAPAT REKAPITULASI DAN PENETAPAN PEMUTAKHITAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2025
PDPB triwulan 2 KPU Sukamara tetapkan 45.879 pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara mencatat jumlah total pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 sebanyak 45.879 orang, terdiri dari 24.078 pemilih laki-laki dan 21.801 pemilih perempuan, Rabu (2/7). Data tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang yang dihadiri oleh 3 orang anggota KPU Kabupaten Sukamara. Rapat Pleno Terbuka tersebut mengundang Bawaslu Kab Sukamara, Polres Sukamara, Kodim 1014 Pangkalan Bun, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pusat statistik. Dalam sambutannya, Anggota KPU Kab Sukamara, Ahmad Zen Allantany, mengimbau kepada masyarakat dan peserta rapat untuk berperan aktif dalam menjaga akurasi data pemilih. PDPB merupakan upaya KPU untuk menjaga updating data pemilih pada masa pasca pemilu/pilkada dan untuk melakukan proyeksi data pemilih menjelang agenda demokrasi mendatang, khususnya di 5 kecamatan dan 32 Desa kelurahan. Acara ini dipimpin langsung oleh anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edi Susanto yang selanjutnya juga mengesahkan Rekapitulasi PDPB Triwulan 2 tersebut. Edi menyebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan tetap dilaksanakan meskipun saat ini tidak ada tahapan dan Rekapitulasi seperti ini akan dilaksanakan setiap 3 Bulan sekali. Ia meminta agar setiap perubahan data, seperti adanya warga yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/POLRI, pensiun dari TNI/POLRI, atau pemilih pemula, segera dilaporkan ke KPU Kab Sukamara. "Keterlibatan masyarakat sangat penting agar data pemilih kita tetap mutakhir dan valid," ujar Edi. Lampiran dapat unduh disini ....
 
									 
           
					 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							