Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025
Sukamara, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan data pemilih tetap valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti kolaborasi yang kuat dalam menjaga kualitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat pleno dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam proses pemutakhiran data. “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan,” ujar Abdul Kadir. “Data pemilih adalah data yang dinamis dan bergerak. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama agar pemutakhiran dapat terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” tambahnya. Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir terus dipelihara dan diperbarui. Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Keempat Tahun 2025, ditetapkan sebagai berikut: Laki-laki: 24.918 (dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan belas) Perempuan: 22.631 (dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) Total: 47.549 (empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh sembilan) Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan di Kabupaten Sukamara. Adapun hasil pemutakhiran data yang dihimpun pada Triwulan IV Tahun 2025 mencakup: Pemilih Baru: 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) pemilih Pemilih Ubah Data: 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) pemilih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 425 (empat ratus dua puluh lima) pemilih Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih. Langkah ini menjadi salah satu fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis dan berkualitas. KPU Kabupaten Sukamara juga berharap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Dengan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan serta komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas data, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang lebih baik pada masa mendatang. ....
KPU KABUPATEN SUKAMARA GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025
Sukamara, 3 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis, 3 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan, kualitas, dan integritas daftar pemilih di wilayah Kabupaten Sukamara. Rakor dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Sukamara. Kehadiran beragam pihak ini menandai komitmen kuat dalam membangun sinergi dan sinkronisasi data, khususnya terkait dinamika kependudukan dan status pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda non-tahapan yang berjalan sepanjang tahun. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Rekapitulasi tingkat provinsi akan dilanjutkan pada 12 Desember 2025. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edi Susanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk bertukar pendapat, menyusun daftar pemilih yang perlu dilengkapi, serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. “Rapat ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memperkuat validitas data sebelum dilakukan pemutakhiran,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta PKPU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan PDPB. Selain memaparkan regulasi, KPU juga menyampaikan perkembangan data selama periode PDPB Triwulan IV. Data tersebut mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta perubahan elemen data pemilih. Informasi yang bersumber dari Kemendagri dan Kemenlu turut divalidasi oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara melalui koordinasi di tingkat kecamatan hingga desa. Ketua KPU Kabupaten Sukamara menekankan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghasilkan data pemilih yang komprehensif dan mutakhir. “Peran aktif lintas sektor sangat diperlukan untuk mendapatkan data yang lengkap, akurat, dan terbarukan,” tegasnya. Melalui pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan semakin kolaboratif dan menyeluruh, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang bersih, valid, dan siap digunakan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang. ....
TOLAK GRATIFIKASI
Bersama lawan Gratifikasi, Wujudkan Indonesia Bersih. Jadilah orang beritegritas tinggi serta ciptakan pribadi yang Bebas Gratifikasi dan Korupsi. Katakan Tidak pada Gratifikasi. ....
RAPAT PDPB KPU KABUPATEN SUKAMARA
Berikut kami sampaikan Rekapirulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Triwulan III Tahun 2025. ....
KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Sukamara, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara dengan dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan adanya kolaborasi nyata antar-lembaga dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi Lintas Instansi Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid. Kegiatan ini melibatkan proses pengolahan data pemilih yang dilakukan baik secara online maupun melalui pencocokan dan penelitian (coklit) langsung di lapangan secara terbatas, guna memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar valid dan sesuai kondisi riil masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyediaan serta sinkronisasi data kependudukan, sehingga data pemilih yang kami kelola tetap dinamis dan terkontrol. Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa data yang kami rekap benar-benar merupakan data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sukamara, yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten selama proses ini berlangsung. Hari ini, kita lakukan penetapan dan hasilnya akan segera kami kirimkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Perlu kami tekankan bahwa data pemilih adalah data yang bersifat bergerak dan dinamis, sehingga butuh komitmen bersama agar pemutakhiran terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto Landasan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa PDPB dilakukan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi warga negara. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB serta Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB, yang kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB. Dengan beberapa kategori perubahan data meliputi : Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, Pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, Pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, serta Penghapusan pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Dari hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Ketiga Tahun 2025, ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara sebagai berikut: Laki-laki: 24.654 (dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat) Perempuan: 22.353 (dua puluh dua ribu tigas ratus lima puluh tiga) Total: 47.007 (empat puluh tujuh ribu tujuh) Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Sukamara. Komitmen Menjaga Demokrasi Dengan penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat secara sah dalam daftar pemilih. Hal ini menjadi salah satu pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berkualitas. Rapat pleno berlangsung secara terbuka, lancar, dan penuh keterlibatan dari seluruh peserta. Kehadiran berbagai instansi juga memperkuat pesan bahwa data pemilih bukan sekadar angka, tetapi merupakan representasi hak konstitusional setiap warga negara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Sukamara dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap warga memiliki kepastian untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu/Pemilihan mendatang. ....
KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025
Sukamara, Kamis 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan data pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Perwira Penghubung 1014/Pbun, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat sekaligus menyampaikan bahwa “Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi KPU Kabupaten Sukamara untuk menerima masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data kependudukannya. Selain itu, KPU Kabapaten Sukamara juga berharap adanya informasi terbaru mengenai Anggota TNI/Polri yang baru masuk ataupun yang sudah purna tugas, serta pembaruan data warga binaan di Lapas juga sangat penting untuk memperbarui daftar pemilih,” ungkap Abdul Kadir. Anggota KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zen Allantany, menambahkan dasar hukum dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip inklusif, yaitu prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Pihak yang dimaksud diantaranya Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, dan Lapas. ada 4 (empat) kegiatan besar dalam pelaksanaan PDPB; pertama pengelolaan data, kedua koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota, ketiga pemutakhiran data yang berasal dari data sinkronisasi dan hasil koordinasi, keempat rekapitulasi PDPB,yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan). Oleh karena itulah KPU Kabupaten Sukamara memerlukan dukungan dari semua pihak terkait pelaksaan kegiatan PDPB ini. Rapat kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara, Edi Susanto. Dalam materinya, Edi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara sistematis berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir, yang disinkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2024. Edi Susanto juga menjelaskan alur kerja PDPB dimulai dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam rapat pleno terbuka. Menurut Edi Susanto, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi basis utama dalam PDPB. Namun, masukan dari stakeholder maupun masyarakat juga berperan penting. “Kami menerima laporan terkait pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti warga meninggal atau pindah domisili serta perbaikan ataupun perubahan elemen data juga sangat kami harapkan,” jelasnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Edi Susanto, bahwa jenis Data Turunan pada bulan Juli 2025 dari KPU RI yang akan dijadikan bahan dasar dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III adalah Cek Data DP4, Pemilih Meninggal, data Potensial Baru DP4, data Tidak Padan DPT, serta data Potensi Ganda. Data tersebut masih diproses dan akan dilakukan proses penelitian secara terbatas sampai dengan rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka persiapan sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2025. Sesi diskusi semakin memperkuat pentingnya kerja sama lintas instansi. Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Rawhin Eka Banary, menyampaikan saat ini tidak ditemukan adanya temuan maupun keluhan terkait proses yang berlangsung. Dari Polres Sukamara, Kabag SDM memaparkan data personel Polri tahun 2024 yang baru masuk, serta data pensiunan Polri periode Januari hingga Juli 2024 di Kabupaten Sukamara. Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pencocokan bersama antara data pemilih dari KPU serta data kependudukan dari Dukcapil. Perwakilan Perwira Penghubung Kodim 1014/Pbun menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang anggota TNI dinyatakan lulus pada Gelombang I. Sementara itu, terdapat dua belas orang pada Gelombang II yang masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi dan koordinasi lebih lanjut, termasuk penempatan dan penerbitan KTA, diperkirakan baru dapat dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Data resmi terkait hal tersebut akan disampaikan kemudian. Perwakilan Lapas Kelas III Sukamara, menyampaikan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 69 orang. Data ini bersifat fleksibel karena dapat bertambah atau berkurang, dan akan diinformasikan secara berkala oleh Lapas kepada KPU Kabupaten Sukamara. Selanjutnya dilakukan Sanding Data antara Data Pemilih dari KPU Kabupaten Sukamara dengan Data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara terhadap Data Ganda yang ditemukanan dalam data turunan hasil sinkronisasi dari KPU. Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar instansi terus diperkuat. Ketua KPU Sukamara menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya penting untuk kelancaran pelaksanaan pemilu/pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukamara. “Dengan sinergi yang kuat, kami yakin data pemilih di Sukamara akan semakin akurat dan mutakhir demi suksesnya Pemilu/Pemilihan mendatang,” pungkas Abdul Kadir. ....