Sosialisasi

SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUKAMARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sosialisasi dihadiri oleh Stakeholder, Partai Politik dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Dalam Sosialisasi disampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukamara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut :

Jumlah Kursi sebanyak 20 (dua puluh) terdiri dari 3 (tiga)  Daerah Pemilihan yaitu Daerah Pemilihan Sukamara 1 sebanyak 10 (sepuluh) kursi meliputi Kecamatan Sukamara, Daerah Pemilihan Sukamara 2 sebanyak 6 (enam) kursi meliputi Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung dan Daerah Pemilihan Sukamara 3 sebanyak 4 (empat) kursi meliputi Kecamatan Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,210 kali