Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

Sukamara, 1 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan data pemilih tetap valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sukamara, Bawaslu Kabupaten Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti kolaborasi yang kuat dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih di Kabupaten Sukamara.

Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat pleno dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam proses pemutakhiran data. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I adalah bagian dari Non Tahapan Pemilu/Pemilihan, yang dikelola oleh KPU Kabupaten Sukamara untuk memperbaharui data pemilih. KPU Kabupaten Sukamara dalam pelaksanaannya juga melakukan Pencocokan Terbatas (Coktas) jika data tersebut dianggap anomali,” ujar Abdul Kadir.

Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto

Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir terus dipelihara dan diperbarui.

Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 Tingkat Kabupaten dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Kesatu Tahun 2026, ditetapkan sebagai berikut:

  • Laki-laki: 25.332 (dua puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh dua)
  • Perempuan: 22.952 (dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua)
  • Total: 48.284 (empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat)

Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan di Kabupaten Sukamara.

Adapun hasil pemutakhiran data yang dihimpun pada Triwulan IV Tahun 2025 mencakup:

  • Pemilih Baru: 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) pemilih
  • Pemilih Ubah Data: 68 (enam puluh delapan) pemilih
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.193 (seribu seratus sembilan puluh tiga) pemilih

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih. Langkah ini menjadi salah satu fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis dan berkualitas.

KPU Kabupaten Sukamara juga berharap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Dengan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan serta komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas data, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang lebih baik pada masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali