Pengumuman/SE

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Sukamara, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan data pemilih tetap valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti kolaborasi yang kuat dalam menjaga kualitas data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat pleno dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam proses pemutakhiran data. “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan,” ujar Abdul Kadir. “Data pemilih adalah data yang dinamis dan bergerak. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama agar pemutakhiran dapat terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto

Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir terus dipelihara dan diperbarui.

Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Keempat Tahun 2025, ditetapkan sebagai berikut:

  • Laki-laki: 24.918 (dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan belas)
  • Perempuan: 22.631 (dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu)
  • Total: 47.549 (empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh sembilan)

Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan di Kabupaten Sukamara.

Adapun hasil pemutakhiran data yang dihimpun pada Triwulan IV Tahun 2025 mencakup:

  • Pemilih Baru: 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) pemilih
  • Pemilih Ubah Data: 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) pemilih
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 425 (empat ratus dua puluh lima) pemilih

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih. Langkah ini menjadi salah satu fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis dan berkualitas.

KPU Kabupaten Sukamara juga berharap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Dengan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan serta komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas data, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang lebih baik pada masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali