Pengumuman/SE

KPU KABUPATEN SUKAMARA GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025

Sukamara, 3 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis, 3 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan, kualitas, dan integritas daftar pemilih di wilayah Kabupaten Sukamara.

Rakor dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Sukamara. Kehadiran beragam pihak ini menandai komitmen kuat dalam membangun sinergi dan sinkronisasi data, khususnya terkait dinamika kependudukan dan status pemilih.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda non-tahapan yang berjalan sepanjang tahun. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Rekapitulasi tingkat provinsi akan dilanjutkan pada 12 Desember 2025.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edi Susanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk bertukar pendapat, menyusun daftar pemilih yang perlu dilengkapi, serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. “Rapat ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memperkuat validitas data sebelum dilakukan pemutakhiran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta PKPU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan PDPB.

Selain memaparkan regulasi, KPU juga menyampaikan perkembangan data selama periode PDPB Triwulan IV. Data tersebut mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta perubahan elemen data pemilih. Informasi yang bersumber dari Kemendagri dan Kemenlu turut divalidasi oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara melalui koordinasi di tingkat kecamatan hingga desa.

Ketua KPU Kabupaten Sukamara menekankan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghasilkan data pemilih yang komprehensif dan mutakhir. “Peran aktif lintas sektor sangat diperlukan untuk mendapatkan data yang lengkap, akurat, dan terbarukan,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan semakin kolaboratif dan menyeluruh, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang bersih, valid, dan siap digunakan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali