PENGUMUMAN REKRUITMEN PPK/PPS
![]() |
|
PENGUMUMAN REKRUITMEN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKAMARA TAHUN 2018 Nomor : 57/PP.05.3-Pu/6208/KPU-Kab/X/2017
|
|||||||
|
Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara akan menerima pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||||
|
I. |
SYARAT PENDAFTARAN PPK DAN PPS |
||||||
|
|
1. |
Warga Negara Indonesia; |
|||||
|
|
2. |
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; |
|||||
|
|
3. |
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita – Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; |
|||||
|
4. |
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; |
||||||
|
5.
|
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; |
||||||
|
|
|
||||||
|
6. |
Berdomisilli di wilayah kerja PPK dan PPS; |
||||||
|
7. |
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika | ||||||
|
8. |
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; | ||||||
|
9. |
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; | ||||||
|
10. |
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; | ||||||
|
11. |
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; | ||||||
|
12. |
Bagi PNS dan Perangkat Desa harus mendapat ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis. |
|
|||||
|
II. |
KETENTUAN PENDAFTARAN |
|
|||||
|
|
Syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut: |
|
|||||
|
|
1. |
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan KPU Kabupaten Sukamara; |
|
||||
|
|
2. |
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; |
|||||
|
|
3. |
Fotocopy ijazah SLTA/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
||||
|
|
4. |
Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000; yang menyatakan : |
|||||
|
|
|
a. |
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; |
||||
|
b. |
Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu5(lima) tahun; |
||||||
|
c. |
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; |
||||||
|
d. |
Bebas dari penyalahgunaan narkotika; |
||||||
|
e. |
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP; |
||||||
|
f. |
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; |
||||||
|
g. |
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. |
||||||
|
|
5. |
Menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat; |
|
||||
|
|
6. |
Bagi PNS dan/atau Perangkat Desa harus Mendapatkan Ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis; |
|
||||
|
|
7. |
Formulir pendaftaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke : |
|
||||
|
|
|
a. |
Kantor KPU Kabupaten Sukamara, atau |
|
|||
|
|
|
b. |
Kantor Kecamatan masing – masing untuk PPK sebanyak 2 (dua) rangkap : 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy; |
|
|||
|
|
|
c. |
Kantor Desa/Kelurahan masing – masing untuk PPS sebanyak 3 (tiga) rangkap : 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
|
|
|||
|
|
8. |
Pendaftaran secara online dapat dilakukan di sini website KPU Kabupaten Sukamara, sedangkan berkas diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukamara atau Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa setempat; |
|
||||
|
|
9. |
Pendaftar dapat melampirkan keterangan atau bukti – bukti yang lain yang mendukung kompetensi calon. |
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengumuman dan jadwal pendaftaran anggota PPK/PPS selengkapnya dapat diunduh disini
Unduh Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan
Klik di sini untukPendaftaran Online
