Persiapan Pilkada 2018: KPU Kab. Sukamara Tetapkan Pedoman Teknis Pemutkahiran Data Pemilih
Sukamara (04/09/2017) - Setelah menetapkan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018 pada bulan juli lalu, kembali KPU Kab. Sukamara menetapkan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam rapat pleno senin, 4 september 2017.
Pedoman Teknis yang mengatur tentang poin penting pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada 2018 di Kab. Sukamara ini merupakan acuan bagi penyelenggara dan pemilih yang mengatur tentang syarat pemilih, proses pemutahiran data pemilih dan upaya pengadministrasian data pemilih dengan baik.
Rapat pleno yang dipimpin Mat Saleh, Ketua KPU Kab. Sukamara merupakan rangkaian kegiatan persiapan PILKADA Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Sukamara. Dihadiri seluruh komisioner, pembahasan pedoman teknis tersebut berlangsung tuntas. Pedoman teknis ini juga sudah melalui diskusi bersama Kabupaten/Kota lain di Kal-Teng yang juga menyelenggarakan PILKADA Serentak Tahun 2018 dengan difasilitasi KPU Provinsi Kal-Teng beberapa waktu lalu di Palangka Raya.
"Poin pembahasan sangat krusial, diantaranya penetapan syarat pemilih, dan ini akan menjadi panduan bagi penyelenggara maupun penduduk." Terang Saleh.
Dalam pedoman teknis tersebut ditetapkan syarat pemilih itu diantaranya genap berusia 17 tahun atau lebih, pernah/sudah kawin, tidak sedang terganggu ingatan /jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan berdomisili di daerah pemilhan yang dibuktikan dengan KTP-el.
Menjawab kekhawatiran masyarakat tentang penduduk yang belum memiliki KTP-elektronik tidak bisa menggunakan hak pilih, Nandar Suryana Anggota KPU Kab. Sukamara Divisi Perencanaan dan Data menerangkan bahwa mereka dapat menggunakan surat keterangan dari dinas yang mengurusi kependudukan.
Nandar mengatakan :"kita sudah melakukan koordinasi secara intensif, DUKCAPIL akan membantu KPU Kab. utk menerbitkan surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan bagi calon pemilih pemula yg sampai hari pemilu sdh berusia 17 tahun."
Nandar juga menghimbau kepada penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk mendatangi Dinas Dukcapil, PP dan KB agar mendapatkan KTP-el. (BXN)
Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dapat diunduh di sini