Pilkada Serentak 2018 Sukamara: Hari Pertama Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)
Sukamara(08/01/2018) – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Sukamara berikan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara atas nama H. Windu Subagio dan H. Ahmadi,SH. Pasangan tersebut diusung oleh oleh 5 parpol yang mempunyai 10 kursi di DPRD Kabupaten Sukamara, yaitu Partai Hanura, PAN, PKP Indonesia, PBB dan Partai Golkar.
Adapun dokumen syarat pencalonan yang harus di periksa saat mendaftar dan sah saat itu meliputi ketentuan paling sedikit memperoleh 20% kursi dari jumlah kursi DPRD, Keputusan DPP Partai Politik Tentang Persetujuan Pasangan Calon, Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan, Kesepakatan Antara Partai Politik/Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses pemilihan serta SK Keputusan tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten Partai pengusung. Kewajiban lainnya adalah kehadiran pengurus parpol/gabungan parpol dan bakal pasangan calon.
Setelah melalui proses pengecekkan syarat pencalonan yang memakan waktu 1 jam lebih, ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dapat diterima dan diberikan tanda bukti terdaftar dengan menggunakn formulir Model TT.1 KWK beserta lampirannya.
“penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, yang kami teliti adalah menyangkut cap basah parpol, tanda tangan pasangan calon, materai dan keseuaian isi dokumen dengan ketentuan peraturan perundangan,” Kata Saleh.
Disamping itu, dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Sukamara, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye pasangan calon memasukkan data bakal pasangan calon dan dan data dukungan parpol ke dalam aplikasi SILON. Aplikasi pencalonan secara online yang langsung terhubung ke KPU RI.
“proses selanjutnya setelah dokumen ini kami terima, maka KPU Kab. Sukamara akan melakukan penelitian persyaratan calon, dan hari ini bakal pasangan calon kami berikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” jelas Saleh sebelum menyerahkan tanda terima pendaftaran ke partai pengusung.
Berdasarkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, untuk penelitian berkas pasangan calon tanggal 8-16 Januari, pengumuman pasangan tanggal 17-18 Januari 2018, kemudian perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018, penelitian berkas perbaikan 18-26 Januari 2018, Penetapan calon akan dilakukan tanggal 12 Februari 2018 dan besoknya 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.(BXN)