Berita Terkini

RSUD Sultan Imanudin Ditetapkan Sebagai Tempat Pemeriksaan Calon

Sukamara(03/01/2018) - KPU Kab. Sukamara menetapkan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kab. Sukamara menyebutkan bahwa RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kita tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sukamara.

"Kami tetapkan berdasarkan rekomendasi IDI Cabang Sukamara, tentunya IDI juga sudah merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis Standar Kemampuan dan standar Pemriksaan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika. Juknis ini juga sudah kami kirim ke Parpol Yang punya kursi di DPRD Sukamara," jelas Saleh seusai memimpin Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon.

Senada dengan itu, ketua IDI Cabang Sukamara, dr. H. Abdul Latif membenarkan bahwa mereka merekomendasikan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun sebagai tempat pemriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018.

Disebutkan Abdul Latif, ada beberapa alasan mengapa mereka memberikan rekomendasi. Diantaran sesuai Petunjuk Teknis KPU RI bahwa Kriteria RS harus Tipe A atau B, akses ke Pangkalan Bun juga dekat sehingga memudahkan konsultasi dan koordinasi mereka.

"Di Kalteng ada 3 RS yang memenuhi kriteria sebagai tempat penilaian kesehatan, yaitu Doris Sylvanus, Murjani dan Sultan Imanudin. Dari segi akses kami rekomendasikan RSUD Sultan Imanudin, mengingat juga waktu pemeriksaan sangat terbatas," papar Latif tegas.

Untuk diketahui, dalam hal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu pemenuhan syarat calon yang sifatnya mempengaruhi syarat lain. Karena jika bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan mengakibatkan gugur pencalonan yang bersangkutan dan dapat dilakukan penggantian calon.

Dalam pelaksaanaan peneriksaan kesehatan ini selanjutnya KPU Kab. Sukamara akan berkoordinasi dengan IDI Cabang Sukamara dan KObar, Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Kal-Teng, BNN Kab. Kobar serta pihak RSUD yang telah ditetapkan, untuk membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan RSUD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 977 kali