Semua Bakal Pasangan Calon Belum Memenuhi Syarat
Sukamara(18/01/2018)-KPU Kab. Sukamara nyatakan semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Belum Memenuhi Syarat. Diberikan kesempatan untuk menperbaiki atau melengkapi persyaratan calon sampai tanggal 20 januari 2018.
Hal tersebut dikemukan Ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon di kantor KPU Kab. Sukamara(17/01/2018).
"Berdasarkan hasil penelitian, syarat calon masih ada yang harus dikengkapi oleh bakal calon, diantaranya tanda terima dari LHKPN, legalisir ijazah dan Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon belum semuanya terpenuhi," papar Saleh.
Dalam rapat pleno itu juga diumumkan terkait hasil pemeriksaan kesehatan. Saleh menyebutkan mereka sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan calon dari tim pemeriksa kesehatan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tanggal 15 januari 2018. Semua bakal pasangan calon memenuhi syarat kesehatannya.
"Semua bakal pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, jadi syarat kesehatannya MS semua," ungkap Saleh
Sebelum rapat pleno berakhir, KPU Kab. Sukamara menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon disertai dengan dokumen-yang dinyatakan belum memenuhi syarat kepada bakal calon dan LO.
"Agar LO dari bapaslon, intensif komunikasi dengan kami terkait pemenuhan syarat calon dan dokumen yang diperbaiki, mengingat masa perbaikan hanya 3 hari saja," himbau Saleh sebelum menutup Rapat Pleno.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, 4 komisioner KPU Kab. Sukamara, bakal pasangan calon, ada juga yang diwakili LO nya, Kapolres, perwira penghubung, panwas, tim pokja KPU dan rekan-rekan media cetak maupun elektronik.