Berita Terkini

Suket Bisa Untuk Dukungan Perseorangan dan Untuk Memilih

Sukamara(08/05/2017) - Penggunaan Surat Keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pelaksanaan PILKADA Bisa untuk dukungan calon perseorangan (PKPU 9/2016) maupun memberikan hak suara di TPS (PKPU 14/2016).

Menurut Ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh penduduk yang dapat memberikan dukungan kepada calon perseorangan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau suket yang diterbitkan oleh dinas DUKCAPIL, demikian ditegaskan saleh saat menjawab pertanyaan salah satu peserta rapat pada rakor persiapan pilkada di aula bupati sukamara, jum'at 5 mei 2017.

"Suket tidak masalah digunakan sebagai bentuk dukungan. Tapi harus dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang, dan harus menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah pemilihan minimal 1 tahun, tercantum dalam DPT Pemilu/pemilihan terakhir dan/atau DP4." Tandas Saleh.

Dilanjutkan Saleh bahwa penggunaan suket harus benar- benar diperhatikan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harus diingat suket yang digunakan untuk keperluan pemungutan suara, adalah hal yang berbeda dengan suket untuk keperluan dukungan calon perseorangan." Ucap Saleh.

Senada, Komisioner KPU Kab. Sukamara Divisi Teknis, Baslinda Dasanita menerangkan bahwa, suket disamping bisa digunakan untuk dukungan calon perseorangan, bisa juga digunakan untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H dengan menunjukkan KTP el atau suket kepada KPPS, hak pilih digunakan 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara, di TPS yang berada di RT/RW sesuai dg alamat pada suket." Kata Baslinda.

Dijelaskan Baslinda, suket yang dikeluarkan Dinas DUKCAPIL substansinya menerangkan suket pengganti KTP El maupun suket telah terdata dalam database kependudukan.

"Suket tersebut diterbitkan dinas, bisa dengan permohonan masyarakat maupun KPU Kabupaten." Jelasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 889 kali