Terkait Masalah Teknis Pilkada, KPU Kab. Sukamara Susun DIM
Terkait Masalah Teknis Pilkada, KPU Kab. Sukamara Susun DIM
Sukamara - Kamis 25 agustus 2016 KPU Kabupaten Sukamara menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait masalah teknis pilkada. Setidaknya ada beberapa catatan yang dinilai perlu dibahas kembali berkaca pada pilkada sebelumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kab. Sukamara. Dalam sambutannya Mat Saleh Ketua KPU Kab. Sukamara mengatakan penyusunan DIM terkait Masalah Teknis Pilkada ini merupan kegiatan yang dianggarkan melalu DIPA APBN 2016. Menginventarisir permasalahan penyelenggaraan pilkada tahun 2015 dan juga pilkada sebelum tahun 2015.
"Penghimpunan DIM perlu dilakukan untuk bahan perbaikan penyelenggaraan pilkada selanjutnya," kata Saleh, kamis (25/08/2016)
Objek bahasan dalam penyusunan DIM ini meliputi empat pokok bahasan. Yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan rekapitulasi hasil suara dan tahapan penetapan calon terpilih yang semuanya disertai saran dan rekomendasi.
Saleh juga mengatakan, diantaranya DIM itu membahas masalah penetapan calon/paslon. KPU yang rawan gugatan dikarenakan seleksi/penjaringan calon/paslon di internal partai tidak transparan.
"Kita dihadapkan dengan permasalahan hukum, mulai dari Panwas, PT TUN, Pidana dan DKPP. Padahal akar masalahnya ada di internal partai." Katanya.
Selain itu, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Baslinda Dasanita Anggota KPU Kab. Sukamara mengemukakan masalah saksi yang tidak mengikuti tahapan penghitungan hingga selesai. Mengakibatkan petugas KPPS kesulitan menyerahkan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara.
"Partai pendukung/tim paslon harus mewajibkan saksi yang ditugaskan untuk mengikuti rapat pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai." Kata Baslinda.
Terkait DIM ini, KPU Kab. Sukamara akan segera menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI sebagai bahan masukan, termasuk dalam perbaikan aturan yang tertuang dalam peraturan KPU.
Kegiatan diikuti oleh 14 orang peserta dari Jajaran KPU Kabupaten Sukamara, terdiri dari 5 orang komisioner KPU kabupaten, 1 orang sekretaris, 4 orang Kasubbag dan 4 orang staf.