Berita Terkini

VERIFIKATOR SIAP LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL

Sukamara (13/12/2017)- Tahapan pendaftaran dan verifikasi  calon Peserta Pemilu Tahun 2019 secara nasional saat ini sudah memasuki  tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan, tanggal 12 s.d 14 Desember 2017 di tingkat Pusat dan tanggal 12 s.d 15 Desember 2017 untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan terkait partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Bawaslu RI saat ini berada pada tahapan perbaikan administrasi.

Terkait jadwal pendaftaran dan verifikasi tersebut sangatlah padat, yang memerlukan kesediaan dan kesiapan yang harus dilakukan, baik dari Penyelenggara Pemilu ataupun dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan berkontestasi di Pemilu Tahun 2019 nantinya. Tentunya antara penyelenggara dan calon peserta harus terjalin komunikasi yang baik untuk mengikuti tahapan-tahapan sesuai ketentuan. KPU Kabupaten Sukamara yang merupakan bagian dari prosesi  tersebut telah melaksanakan tahapan Penerimaan dokumen syarat keanggotaan, penelitian administrasi dokumen syarat keanggotaan, penyampaian hasil penelitian administrasi, penelitian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dan penyampaian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan.

Kelanjutan dari tahapan di atas, hari Rabu, 13 Desember 2017 pukul 14.00 WIB s.d Selesai, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara, KPU Kabupaten Sukamara melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Verifikator Lapangan sebanyak 5 (lima ) orang, juga hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut Anggota dan beberapa staf Sekretariat Panwas Kabupaten Sukamara.  Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kebenaran keberadaan kantor tetap, keterwakilan perempuan 30 % pada  kepegurusan  dan keanggotaan Partai Politik.

Dalam arahannya Ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh mengatakan “ Yang kami undang dalam bimtek ini adalah verifikator lapangan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan telah kami SK kan tanggal 30 November 2017. Memang keinginan kami juga mengundang parpol yang akan di verifikasi nantinya, namun hal ini menunggu penyampaian dari KPU RI terkait Parpol yang dinyatakan lulus penelitian administrasi sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”.

Saleh juga menambahkan “ Kita akan MOVE QUICLY (bergerak cepat) melakukan verifikasi, mengingat jadwal verifikasi faktual bersamaan dengan libur Natal dan menjelang akhir tahun, dikhawatirkan objek verifikasi sulit ditemui, Komisioner dan staf Sekretariat KPU Kab. Sukamara akan mengawal para verifikator dalam progresnya, yang akan kita jadwalkan segera setelah pengundian nomor awal oleh Parpol, karena sesuai data yang ada bahwa 3 (tiga) Parpol yang diverifikasi di Kab.Sukamara gelombang pertama( PERINDO, GARUDA DAN BERKARYA) metode yang digunakan adalah acak sederhana ( Simple Random Sampling) “.

Saat proses bimtek berlangsung, Ahmad Hafajoh selaku Anggota Divisi Hukum sekaligus pemateri menyampaikan pesan yang titik beratnya pada kemandirian, profesionalitas dan integritas dalam melakukan verifikasi faktual, untuk hasil yang legitimate. (AHT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 665 kali