Pengumuman/SE

PENGUMUMAN REKRUITMEN PPK/PPS

  PENGUMUMAN REKRUITMEN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKAMARA TAHUN 2018 Nomor : 57/PP.05.3-Pu/6208/KPU-Kab/X/2017   Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara akan menerima pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut : I. SYARAT PENDAFTARAN PPK DAN PPS   1. Warga Negara Indonesia;   2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;   3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita – Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5.     Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;     6. Berdomisilli di wilayah kerja PPK dan PPS; 7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 8. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; 11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;  12. Bagi PNS dan Perangkat Desa harus mendapat ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis.   II. KETENTUAN PENDAFTARAN     Syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut:     1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan KPU Kabupaten Sukamara;     2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;     3. Fotocopy ijazah SLTA/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;     4. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000; yang menyatakan :       a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu5(lima) tahun; c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP; f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; g. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.   5. Menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;     6. Bagi PNS dan/atau Perangkat Desa harus Mendapatkan Ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis;     7. Formulir pendaftaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke :       a. Kantor KPU Kabupaten Sukamara, atau       b. Kantor Kecamatan masing – masing untuk PPK sebanyak 2 (dua) rangkap : 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy;       c. Kantor Desa/Kelurahan masing – masing untuk PPS sebanyak 3 (tiga) rangkap : 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;       8. Pendaftaran secara online dapat dilakukan di sini  website KPU Kabupaten Sukamara, sedangkan berkas diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukamara atau Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa setempat;     9. Pendaftar dapat melampirkan keterangan atau bukti – bukti yang lain yang mendukung kompetensi calon.                   Pengumuman dan jadwal pendaftaran anggota PPK/PPS selengkapnya dapat diunduh disini Unduh Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan Klik di sini untukPendaftaran Online

Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah membuka kesempatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut :   FORMASI JABATAN LOWONG.        Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah   PERSYARATAN PELAMAR. Persyaratan Umum Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); Usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal diumumkannya pengumuman seleksi. Paling kurang pernah atau sedang menduduki jabatan Eselon III.a minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b); Sedang menduduki jabatan fungsional tertentu, paling kurang fungsional Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1); Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II; Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat; Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; Sehat jasmani dan rohani; Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir; Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.   Persyaratan Khusus. Memiliki pengalaman/memahami pengelolaan di bidang keuangan, sumber daya manusia  dan aset (barang milik negara); Memiliki pengalaman/memahami pengetahuan di bidang kepemiluan; Memiliki pengalaman/memahami proses pengadaan barang dan jasa; Memiliki pengalaman/memahami proses perencanaan program dan anggaran.       KETENTUAN PENDAFTARAN. Pengumuman pendaftaran dari tanggal 20 Maret s/d 3 April 2017 melalui papan pengumuman, website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah di www.kpu-kaltengprov.go.id , website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id , website Komisi Pemilihan Umum 14 Kabupaten/Kota, media cetak dan/atau website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Lamaran ditulis tangan, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan disampaikan melalui Kantor Pos atau diantar sendiri langsung kepada : Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. d.a Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Jln. Jenderal Soedirman No. 04 Palangka Raya. No. Telp/Fax. (0536) 3224034, contact person atas nama Sani, SE HP. 081349761114, Gagah Christiantoro HP.081251820889, Soeprayogie HP. 085249124880. dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : Surat lamaran ditulis tangan yang dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai; Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir (dilegalisir); Fotocopy SK pengangkatan dalam pangkat terakhir (dilegalisir); Fotocopy Ijazah terakhir (dilegalisir); Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tk. III (bagi pejabat struktural) yang dilegalisir; Fotocopy SPT Tahun terakhir; Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja beserta Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir; Daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru; Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan/ atau Berat; Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir) yang diterbitkan dari Rumah Sakit Pemerintah. Surat Ijin Mengikuti Seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Makalah sebanyak 7-10 halaman menggunakan huruf  times new roman 12 spasi 1,5 ukuran kertas kwarto (A4) dengan tema “Dukungan Sekretariat KPU Provinsi dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu” dan juga dibuat dalam presentasi power point berbentuk DVD-RW plus. Menyampaikan masing-masing dokumen sebanyak 5 (lima) rangkap terdiri dari 1 (satu) asli dan 4 (empat) salinan.   JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI. NO TAHAPAN DAN URAIAN KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN JUMLAH HARI KETERANGAN 1 2 3 4 5 1. Pengumuman Pendaftaran 20 Maret – 3 April 2017 15   2. Penerimaan Pendaftaran dan Kelengkapan Persyaratan 25 Maret – 3 April 2017 7 08.00 s.d 16.00 WIB 3. Seleksi Administrasi Kelengkapan Persyaratan 1  dan  3  April  2017 2         NO TAHAPAN DAN URAIAN KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN JUMLAH HARI KETERANGAN 1 2 3 4 5 4. Pengumuman Calon Yang Memenuhi Syarat Administrasi dan Tangapan Publik 4 – 5 April 2017 2   5. Tes Kompetensi / Assesment Center :      a . Tes Tertulis 6  April  2017  1      b . Tes Psikologi       -          Tes Tertulis 7 April 2017  1       -          Focus Group Discussion (FGD) 8, 10 dan 11 April 2017  2   6. Pengumuman Hasil Tes Kompetensi 12  April 2017 1   7. Wawancara  Akhir :      a . Rekam Jejak 13 - 18 April 2017 6      b .   Wawancara dan Klarifikasi tanggapan Publik 19 – 20 April  2017 2   8. Pengumuman hasil Wawancara Akhir dan Uji Publik 21 April  2017 1   9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan seleksi dan menyampaikan 3 (tiga) calon sesuai peringkat nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi 22 April 2017 1   10. KPU Provinsi berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah menyampaikan 3 (tiga) nama calon hasil seleksi 25 April 2017 1   11. KPU Provinsi melakukan tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 3 (tiga) calon 26 – 27 April 2017 2   12. KPU Provinsi melakukan Rapat Pleno menetapkan Ranking 3  calon 28 April 2017 1   13. KPU Provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI 29 April 2017 1   14. Pelantikan - - - v  Catatan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan akan disampaikan kepada peserta via email atau pesan singkat via telepon seluler (HP).   PENGUMUMAN HASIL SELEKSI. Pengumuman hasil tiap tahapan seleksi dan informasi lebih lanjut mengenai tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 dapat dilihat melalui papan pengumuman, website Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah di www.kpu-kaltengprov.go.id , website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id , website Komisi Pemilihan Umum 14 Kabupaten/Kota, media cetak dan/atau website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Bagian Program Data, Organisasi dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.     LAIN-LAIN. Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.   Palangka Raya, 20 Maret 2017 KETUA PANITIA SELEKSI,                                            Ttd H. ABDUL WAHID AHA, SH.      

Populer

Belum ada data.