Pengumuman/SE

KPU KABUPATEN SUKAMARA RILIS DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025: GEN Y DAN GEN Z MENDOMINASI

CATATAN AKHIR TAHUN: KPU KABUPATEN SUKAMARA RILIS DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025: GEN Y DAN GEN Z MENDOMINASI Oleh Edi Susanto (Ketua Divisi Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten Sukamara)   SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara resmi merilis hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari kewajiban pemeliharaan data pemilih. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025, total pemilih tercatat sebanyak 47.549 orang. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait lainnya. Data tersebut mencakup pemilih yang tersebar di 5 kecamatan dan 32 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Sukamara, dengan rincian yang memuat klasifikasi pemilih berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sebaran Pemilih per Kecamatan Data hasil pemutakhiran menunjukkan dominasi Kecamatan Sukamara sebagai wilayah dengan basis pemilih terbesar, mencapai 22.707 pemilih. Jika dirinci lebih lanjut, jumlah ini terdiri dari 11.902 pemilih laki-laki dan 10.805 pemilih perempuan. Posisi selanjutnya ditempati oleh Kecamatan Balai Riam dengan total 8.849 pemilih (4.673 laki-laki dan 4.176 perempuan), serta Kecamatan Permata Kecubung yang memiliki 6.969 pemilih (3.677 laki-laki dan 3.292 perempuan). Sementara itu, wilayah dengan konsentrasi pemilih yang lebih rendah berada di Kecamatan Pantai Lunci dengan 4.792 pemilih (2.456 laki-laki dan 2.336 perempuan). Adapun Kecamatan Jelai mencatatkan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.232 pemilih yang terdiri dari 2.210 laki-laki dan 2.022 perempuan. Komposisi Gender Dilihat dari komposisi jenis kelamin, data pemilih di Kabupaten Sukamara pada akhir tahun 2025 menunjukkan angka yang signifikan pada kedua kategori. Pemilih laki-laki tetap menjadi konstituen terbesar dengan jumlah 24.918 jiwa. Di sisi lain, peran pemilih perempuan tidak kalah krusial dengan jumlah yang mencapai 22.631 jiwa. Secara statistik, margin antara keduanya tidak terpaut jauh, yang menandakan bahwa strategi sosialisasi pemilu ke depannya perlu menyasar kedua kelompok gender ini secara berimbang. Fokus pada pemilih perempuan tetap menjadi prioritas penting guna memastikan angka 47,6% tersebut dapat terkonversi menjadi partisipasi aktif di tempat pemungutan suara (TPS).   Dominasi Generasi Muda dalam Peta Pemilih Kabupaten Sukamara 2025 Struktur demografi pemilih di Kabupaten Sukamara pada akhir tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat signifikan terhadap dominasi kelompok usia produktif. Berdasarkan data Infografis PDPB Triwulan IV Tahun 2025, lanskap politik daerah ini kini berada di tangan generasi muda. Generasi Y atau Milenial (kelahiran 1981–1996) mengukuhkan posisinya sebagai kekuatan utama dengan porsi terbesar, yakni mencapai 37,3% atau sebanyak 17.748 pemilih. Kekuatan ini kian dipertegas oleh kehadiran Generasi Z (kelahiran 1997–2012) yang menempati posisi kedua dengan persentase 29,3% (13.922 pemilih). Jika kedua kelompok ini digabungkan, maka lebih dari 66% total pemilih di Kabupaten Sukamara berasal dari kalangan muda dan "digital native". Kondisi ini mengindikasikan bahwa aspirasi terkait teknologi, lapangan kerja, dan inovasi akan menjadi isu sentral dalam penentuan arah kebijakan daerah ke depan.   Pemilih Disabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara terus berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui pendataan intensif terhadap pemilih disabilitas dalam pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan IV Tahun 2025. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang keterbatasan fisik maupun mental, dapat menyalurkan hak pilihnya dengan fasilitas yang sesuai pada hari pemungutan suara nanti. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 32 Tahun 2025, tercatat total pemilih disabilitas yang terbagi ke dalam enam kategori utama. Kelompok terbesar adalah pemilih dengan hambatan Sensorik Wicara yang mencapai 52 orang, disusul oleh pemilih disabilitas Fisik sebanyak 37 orang. Sementara itu, terdapat pula 24 pemilih dengan hambatan Sensorik Netra, 19 pemilih disabilitas Mental, dan 10 pemilih disabilitas Intelektual. Selain itu, pendataan juga mencakup pemilih dengan hambatan Sensorik Rungu sebanyak 8 orang. Rincian Data Pemilih Disabilitas: Kategori Disabilitas Jumlah Pemilih Sensorik Wicara 52 Fisik 37 Sensorik Netra 24 Mental 19 Intelektual 10 Sensorik Rungu 8 Total Keseluruhan 150 Data ini menjadi acuan krusial bagi KPU dalam menyiapkan logistik pemilu yang aksesibel, seperti penyediaan template braille bagi pemilih netra serta penataan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas fisik. Masyarakat diimbau untuk turut aktif memeriksa status kepesertaannya melalui portal resmi KPU demi memastikan validitas data pemilih di Kabupaten Sukamara.   Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Sukamara terus berkomitmen menjaga hak pilih warga dengan memberikan imbauan intensif kepada seluruh lapisan masyarakat agar memastikan diri telah terdaftar secara resmi sebagai pemilih. Mengingat pentingnya akurasi data dalam keberhasilan pemilihan, setiap warga diharapkan tidak bersikap pasif. Pengecekan mandiri kini telah dipermudah melalui jalur digital; masyarakat cukup mengakses portal resmi cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat ponsel atau komputer masing-masing. Proses pemutakhiran data ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama bagi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan. Dengan melakukan pengecekan dini, warga dapat segera melaporkan ke kantor KPU kab sukamara setempat jika ditemukan ketidaksesuaian data atau jika nama mereka belum tercantum. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalisir permasalahan di hari pemungutan suara, meningkatkan kualitas daftar pemilih tetap (DPT), serta pada akhirnya memperkuat tingkat partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi mendatang.   Langkah-langkah Pengecekan DPT Online: Buka laman cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda yang berjumlah 16 digit. Klik tombol "Pencarian". Jika terdaftar, akan muncul informasi mengenai Nama Pemilih.   Apresiasi dan Sinergi Kelembagaan Keberhasilan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 ini tidak lepas dari dukungan dan sinergi lintas sektoral yang luar biasa. KPU Kabupaten Sukamara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada: Bupati Sukamara, atas dukungan kebijakan dan fasilitasi bagi terselenggaranya tahapan  PDPB 2025 yang lancar. Bawaslu Kabupaten Sukamara, atas pengawasan intensif demi menjaga integritas dan validitas data. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebagai mitra utama dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan. TNI dan POLRI, yang senantiasa menjaga kondusivitas keamanan di seluruh wilayah Sukamara serta penyediaan dokumen keanggotaan. Badan Kesbangpolinmas, atas koordinasi dan fasilitasi politik serta kemasyarakatan yang harmonis. Lapas Kelas III Sukamara, atas kerja sama dalam pendataan warga binaan guna menjamin hak pilih yang inklusif. Pemerintah Desa, Ketua RT, dan RW di seluruh pelosok Kabupaten Sukamara, sebagai garda terdepan yang membantu verifikasi data faktual di lapangan. Semoga kerja sama yang solid ini terus terjaga demi mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat di Bumi Gawi Barinjam.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Sukamara, 8 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan data pemilih tetap valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan dari Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Disdukcapil Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti kolaborasi yang kuat dalam menjaga kualitas data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat pleno dengan menyampaikan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam proses pemutakhiran data. “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Kabupaten Sukamara atas dukungan dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan,” ujar Abdul Kadir. “Data pemilih adalah data yang dinamis dan bergerak. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama agar pemutakhiran dapat terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” tambahnya. Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sukamara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Susanto Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir terus dipelihara dan diperbarui. Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukamara Triwulan Keempat Tahun 2025, ditetapkan sebagai berikut: Laki-laki: 24.918 (dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan belas) Perempuan: 22.631 (dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) Total: 47.549 (empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh sembilan) Jumlah tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan di Kabupaten Sukamara. Adapun hasil pemutakhiran data yang dihimpun pada Triwulan IV Tahun 2025 mencakup: Pemilih Baru: 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) pemilih Pemilih Ubah Data: 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) pemilih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 425 (empat ratus dua puluh lima) pemilih Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih. Langkah ini menjadi salah satu fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis dan berkualitas. KPU Kabupaten Sukamara juga berharap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Dengan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan serta komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas data, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang lebih baik pada masa mendatang.

KPU KABUPATEN SUKAMARA GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025

Sukamara, 3 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis, 3 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan, kualitas, dan integritas daftar pemilih di wilayah Kabupaten Sukamara. Rakor dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Polres Sukamara, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Sukamara. Kehadiran beragam pihak ini menandai komitmen kuat dalam membangun sinergi dan sinkronisasi data, khususnya terkait dinamika kependudukan dan status pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda non-tahapan yang berjalan sepanjang tahun. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama menjelang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Rekapitulasi tingkat provinsi akan dilanjutkan pada 12 Desember 2025. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Edi Susanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk bertukar pendapat, menyusun daftar pemilih yang perlu dilengkapi, serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. “Rapat ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memperkuat validitas data sebelum dilakukan pemutakhiran,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta PKPU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan PDPB. Selain memaparkan regulasi, KPU juga menyampaikan perkembangan data selama periode PDPB Triwulan IV. Data tersebut mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta perubahan elemen data pemilih. Informasi yang bersumber dari Kemendagri dan Kemenlu turut divalidasi oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara melalui koordinasi di tingkat kecamatan hingga desa. Ketua KPU Kabupaten Sukamara menekankan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghasilkan data pemilih yang komprehensif dan mutakhir. “Peran aktif lintas sektor sangat diperlukan untuk mendapatkan data yang lengkap, akurat, dan terbarukan,” tegasnya. Melalui pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Sukamara berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan semakin kolaboratif dan menyeluruh, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang bersih, valid, dan siap digunakan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.

KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Sukamara, Kamis 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan data pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Perwira Penghubung 1014/Pbun, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat sekaligus menyampaikan bahwa “Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi KPU Kabupaten Sukamara untuk menerima masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data kependudukannya. Selain itu, KPU Kabapaten Sukamara juga berharap adanya informasi terbaru mengenai Anggota TNI/Polri yang baru masuk ataupun yang sudah purna tugas, serta pembaruan data warga binaan di Lapas juga sangat penting untuk memperbarui daftar pemilih,” ungkap Abdul Kadir. Anggota KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zen Allantany, menambahkan dasar hukum dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip inklusif, yaitu prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Pihak yang dimaksud diantaranya Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, dan Lapas. ada 4 (empat) kegiatan besar dalam pelaksanaan PDPB; pertama pengelolaan data, kedua koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota, ketiga pemutakhiran data yang berasal dari data sinkronisasi dan hasil koordinasi, keempat rekapitulasi PDPB,yang dilaksanakan setiap  3 (tiga) bulan sekali (triwulan). Oleh karena itulah KPU Kabupaten Sukamara memerlukan dukungan dari semua pihak terkait pelaksaan kegiatan PDPB ini.   Rapat kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara, Edi Susanto. Dalam materinya, Edi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara sistematis berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir, yang disinkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2024. Edi Susanto juga menjelaskan alur kerja PDPB dimulai dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam rapat pleno terbuka. Menurut Edi Susanto, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi basis utama dalam PDPB. Namun, masukan dari stakeholder maupun masyarakat juga berperan penting. “Kami menerima laporan terkait pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti warga meninggal atau pindah domisili serta perbaikan ataupun perubahan elemen data juga sangat kami harapkan,” jelasnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Edi Susanto, bahwa jenis Data Turunan pada bulan Juli 2025 dari KPU RI yang akan dijadikan bahan dasar dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III adalah Cek Data DP4, Pemilih Meninggal, data Potensial Baru DP4, data Tidak Padan DPT, serta data Potensi Ganda. Data tersebut masih diproses dan akan dilakukan proses penelitian secara terbatas sampai dengan rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka persiapan sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2025.   Sesi diskusi semakin memperkuat pentingnya kerja sama lintas instansi. Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Rawhin Eka Banary, menyampaikan saat ini tidak ditemukan adanya temuan maupun keluhan terkait proses yang berlangsung. Dari Polres Sukamara, Kabag SDM memaparkan data personel Polri tahun 2024 yang baru masuk, serta data pensiunan Polri periode Januari hingga Juli 2024 di Kabupaten Sukamara. Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pencocokan bersama antara data pemilih dari KPU serta data kependudukan dari Dukcapil. Perwakilan Perwira Penghubung Kodim 1014/Pbun menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang anggota TNI dinyatakan lulus pada Gelombang I. Sementara itu, terdapat dua belas orang pada Gelombang II yang masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi dan koordinasi lebih lanjut, termasuk penempatan dan penerbitan KTA, diperkirakan baru dapat dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Data resmi terkait hal tersebut akan disampaikan kemudian. Perwakilan Lapas Kelas III Sukamara, menyampaikan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 69 orang. Data ini bersifat fleksibel karena dapat bertambah atau berkurang, dan akan diinformasikan secara berkala oleh Lapas kepada KPU Kabupaten Sukamara. Selanjutnya dilakukan Sanding Data antara Data Pemilih dari KPU Kabupaten Sukamara dengan Data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara terhadap Data Ganda yang ditemukanan dalam data turunan hasil sinkronisasi dari KPU. Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar instansi terus diperkuat. Ketua KPU Sukamara menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya penting untuk kelancaran pelaksanaan pemilu/pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukamara. “Dengan sinergi yang kuat, kami yakin data pemilih di Sukamara akan semakin akurat dan mutakhir demi suksesnya Pemilu/Pemilihan mendatang,” pungkas Abdul Kadir.

Populer

Belum ada data.