Pengumuman/SE

Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Pada hari senin 24 Februari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara, mulai pada pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Adapun kesimpulan pada kegiatan ini adalah :  Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara melalui ibu Dwi Orchidaningsih menyampaikan masukan agar pendistribusian logistik dapat dilakukan pendistribusian ke seluruh kecamatan dilakukan dalam waktu lebih dari satu hari. Masukan Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara dalam hal KPU Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa pelaksanakan pendistribusian logistik dapat dilakukan 1 hari di karenakan aksebilitas rute di setiap kecamatan cukup baik dan jarak antara gudang logistik ke setiap kecamatan tidak terlau jauh. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara melalui bapak dr. Abdul Latief selaku Sekretaris menyampaikan masukan terkait pembiayaan pemeriksaan  kesehatan calon Badan Adhoc yakni perlu adanya surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah sebagai dasar Puskesmas untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap calon badan adhoc secara gratis. Masukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dalam hal ini KPU Kabupaten Sukamara akan ditindak lanjuti secara berjenjang sebagai bahan kegiatan FGD di tingkat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara menyampaikan  sistem administrasi kependudukan dilakukan secara terpusat oleh kemendagri sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara  tidak memiliki  by name dan by addres pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, sehingga Bapak Agus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara merekomendasikan untuk kedapannya dapat dilakukan validasi bersama antara KPU Kabupaten Sukamara  dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara terkait pemilih yang belum melakukan perekaman KTP- el. Masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara dalam hal ini KPU Kabupaten Sukamara akan ditindak lanjuti secara berjenjang sebagai bahan kegiatan FGD di tingkat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ditutup dengan pembagian piagam penghargaan dan Foto bersama.

Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih - Pemilihan serentak Tahun 2024

Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih - Pemilihan serentak Tahun 2024 Pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) di KPU Kabupaten Sukamara di HARI TERAKHIR pada : Hari : RABU Tanggal : 20 November 2024 Jam : 08.00 - 23.59 WIB Tempat :  - Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara - Sekretariat PPK se Kabupaten Sukamara - Sekretariat PPS Se Kabupaten Sukamara Pelayanan DPTb ini khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu TPS namun ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain :  Dengan alasan : 1. Pemilih yang menjalani rawat inap 2. Pemilih yang tertimpa bencana 3. Pemilih yang menjadi tahanan 4. Pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara Cek DPT online (www.cekdptonlne.kpu.go.id) untuk memastikan namamu terdapat dalam DPT.

Populer

RAPAT PDPB KPU KABUPATEN SUKAMARA