Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Sukamara Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025

Sukamara, Kamis 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan data pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Sukamara, Perwira Penghubung 1014/Pbun, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukamara, serta Bawaslu Kabupaten Sukamara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Abdul Kadir, membuka rapat sekaligus menyampaikan bahwa “Rapat Koordinasi ini menjadi wadah bagi KPU Kabupaten Sukamara untuk menerima masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data kependudukannya. Selain itu, KPU Kabapaten Sukamara juga berharap adanya informasi terbaru mengenai Anggota TNI/Polri yang baru masuk ataupun yang sudah purna tugas, serta pembaruan data warga binaan di Lapas juga sangat penting untuk memperbarui daftar pemilih,” ungkap Abdul Kadir. Anggota KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zen Allantany, menambahkan dasar hukum dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya adalah prinsip inklusif, yaitu prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Pihak yang dimaksud diantaranya Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, dan Lapas. ada 4 (empat) kegiatan besar dalam pelaksanaan PDPB; pertama pengelolaan data, kedua koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota, ketiga pemutakhiran data yang berasal dari data sinkronisasi dan hasil koordinasi, keempat rekapitulasi PDPB,yang dilaksanakan setiap  3 (tiga) bulan sekali (triwulan). Oleh karena itulah KPU Kabupaten Sukamara memerlukan dukungan dari semua pihak terkait pelaksaan kegiatan PDPB ini.   Rapat kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukamara, Edi Susanto. Dalam materinya, Edi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara sistematis berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir, yang disinkronkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester II Tahun 2024. Edi Susanto juga menjelaskan alur kerja PDPB dimulai dari tingkat kabupaten hingga diplenokan dalam rapat pleno terbuka. Menurut Edi Susanto, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi basis utama dalam PDPB. Namun, masukan dari stakeholder maupun masyarakat juga berperan penting. “Kami menerima laporan terkait pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti warga meninggal atau pindah domisili serta perbaikan ataupun perubahan elemen data juga sangat kami harapkan,” jelasnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Edi Susanto, bahwa jenis Data Turunan pada bulan Juli 2025 dari KPU RI yang akan dijadikan bahan dasar dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III adalah Cek Data DP4, Pemilih Meninggal, data Potensial Baru DP4, data Tidak Padan DPT, serta data Potensi Ganda. Data tersebut masih diproses dan akan dilakukan proses penelitian secara terbatas sampai dengan rapat pleno rekapitulasi. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka persiapan sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2025.   Sesi diskusi semakin memperkuat pentingnya kerja sama lintas instansi. Anggota Bawaslu Kabupaten Sukamara, Rawhin Eka Banary, menyampaikan saat ini tidak ditemukan adanya temuan maupun keluhan terkait proses yang berlangsung. Dari Polres Sukamara, Kabag SDM memaparkan data personel Polri tahun 2024 yang baru masuk, serta data pensiunan Polri periode Januari hingga Juli 2024 di Kabupaten Sukamara. Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pencocokan bersama antara data pemilih dari KPU serta data kependudukan dari Dukcapil. Perwakilan Perwira Penghubung Kodim 1014/Pbun menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang anggota TNI dinyatakan lulus pada Gelombang I. Sementara itu, terdapat dua belas orang pada Gelombang II yang masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi dan koordinasi lebih lanjut, termasuk penempatan dan penerbitan KTA, diperkirakan baru dapat dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Data resmi terkait hal tersebut akan disampaikan kemudian. Perwakilan Lapas Kelas III Sukamara, menyampaikan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 69 orang. Data ini bersifat fleksibel karena dapat bertambah atau berkurang, dan akan diinformasikan secara berkala oleh Lapas kepada KPU Kabupaten Sukamara. Selanjutnya dilakukan Sanding Data antara Data Pemilih dari KPU Kabupaten Sukamara dengan Data Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara terhadap Data Ganda yang ditemukanan dalam data turunan hasil sinkronisasi dari KPU. Rapat ditutup dengan harapan agar koordinasi antar instansi terus diperkuat. Ketua KPU Sukamara menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya penting untuk kelancaran pelaksanaan pemilu/pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukamara. “Dengan sinergi yang kuat, kami yakin data pemilih di Sukamara akan semakin akurat dan mutakhir demi suksesnya Pemilu/Pemilihan mendatang,” pungkas Abdul Kadir.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kabupaten Sukamara.

#Temanpemilih, Terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kabupaten Sukamara. Pada periode Januari-Juni 2025. Penilaian atas IKM pelayanan informasi, KPU Kabupaten Sukamara memperoleh nilai 84,41. KPU Kabupaten Sukamara akan selalu meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemohon informasi yang hadir secara langsung ataupun secara daring melalui e-ppid KPU Kabupaten Sukamara. #kpumelayani

Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Sukamara

#TemanPemilih KPU Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Lapas Sukamara, Polres Sukamara, Disdukcapil Sukamara dan Koramil Sukamara dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 (30/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan proses PDPB Tahun 2025 yang sedang berjalan dan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai data warga binaan di Lapas Sukamara, Anggota TNI/Polri yang baru masuk maupun yang sudah pensiun dan progres rekam KTP di kabupaten sukamara. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Sukamara, Kalapas Sukamara, Kapolres Sukamara, Sekretaris Disdukcapil Sukamara dan Danramil Sukamara.

Koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 ke beberapa instansi terkait

Sukamara, 30 Juni 2025 KPU Kabupaten Sukamara pada hari senin, tanggal 30 Juni 2025 melakukan rangkaian kegiatan koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 ke beberapa instansi terkait, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, Polres Sukamara, Koramil Sukamara, Disdukcapil Kabupaten Sukamara. Hal ini untuk mendapatkan informasi data pemilih yang berkaitan dengan Warga Binaan di Lapas, pemilih Pindah Masuk/Keluar Domisili, pemilih yang menjadi Anggota TNI/Polri ataupun yang telah Purna Tugas TNI/Polri. Selain hal tersebut, KPU Kabupaten Sukamara juga bermaksud untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari instansi terkait apabila terdapat perubahan elemen data agar segera memberitahukan kepada KPU Kabupaten Sukamara untuk dilakukan pembaruan data pemilih tersebut.

Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Pada hari senin 24 Februari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara, mulai pada pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Adapun kesimpulan pada kegiatan ini adalah :  Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara melalui ibu Dwi Orchidaningsih menyampaikan masukan agar pendistribusian logistik dapat dilakukan pendistribusian ke seluruh kecamatan dilakukan dalam waktu lebih dari satu hari. Masukan Badan Kesbangpol Kabupaten Sukamara dalam hal KPU Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa pelaksanakan pendistribusian logistik dapat dilakukan 1 hari di karenakan aksebilitas rute di setiap kecamatan cukup baik dan jarak antara gudang logistik ke setiap kecamatan tidak terlau jauh. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara melalui bapak dr. Abdul Latief selaku Sekretaris menyampaikan masukan terkait pembiayaan pemeriksaan  kesehatan calon Badan Adhoc yakni perlu adanya surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah sebagai dasar Puskesmas untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap calon badan adhoc secara gratis. Masukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dalam hal ini KPU Kabupaten Sukamara akan ditindak lanjuti secara berjenjang sebagai bahan kegiatan FGD di tingkat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara menyampaikan  sistem administrasi kependudukan dilakukan secara terpusat oleh kemendagri sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara  tidak memiliki  by name dan by addres pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, sehingga Bapak Agus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara merekomendasikan untuk kedapannya dapat dilakukan validasi bersama antara KPU Kabupaten Sukamara  dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara terkait pemilih yang belum melakukan perekaman KTP- el. Masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukamara dalam hal ini KPU Kabupaten Sukamara akan ditindak lanjuti secara berjenjang sebagai bahan kegiatan FGD di tingkat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ditutup dengan pembagian piagam penghargaan dan Foto bersama.