Sukamara (07/12/17)–Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukamara diikuti antusias oleh peserta. Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Dinas Dukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara dan Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Perencanaan dan Data sebagai pemateri tersebut nampaknya memang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan. Berbagai topik seputar administrasi kependudukan dan pemutakhiran data pemilih dibahas dalam forum ini.
“Perihal kependudukan dan pemutakhiran data memang menjadi topik yang paling hangat setiap menjelang pemilu atau pemilihan. Sehingga peserta yang kami undang sangat antusias menyimak materi yang disampaikan”, demikian terang Nandar, Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Perencanaan dan Data.
Antusiasme peserta semakin terlihat pada sesi diskusi atau tanya jawab. Diskusi langsung dipimpin oleh Mat Saleh, Ketua KPU Kabupaten Sukamara sebagai moderator. Sesi tanya jawab ini adalah pendalaman materi, oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada peserta untuk bernyata dan atau memberikan masukan, demikian Saleh membuka diskusi. Ketika sesi pertama dibuka, 3 orang langsung angkat tangan dan siap mengajukan pertanyataan. Penanya pertama dari Riyandi, salah seorang pengurus parpol. Kedua berasal dari salah seorang utusan kecamatan, yaitu Sekcam Sukamara, H. Darmadi. Sedangkan penanya ketiga adalah salah seorang Ketua RT, Rusli Muhdar. Pada sesi pertanyaan kedua juga tidak kalah serunya. Pada sesi ini pertanyaan juga disampaikan oleh 3 orang, yaitu dari Riduansyah dari Desa Ajang, Indarto dari Desa Natai Sedawak, dan Kaderi dari pengurus salah satu parpol.
Apabila dihimpun, pertanyaan para peserta sosialisasi umumnya terkait masalah domisili, langkah Dinas Dukcapil PP dan KB dalam mengatasi 7.317 warga yang belum rekam KTP El, perihal pengangkatan PPDP dan keterbukaan data, cara perolehan KPT EL dan KK bagi penduduk dari luar yang sudah lama tinggal namun tidak membawa surat pindah, juga bagi penduduk dibawah 17 tahun yang sudah kawin namun tidak memiliki Akta Nika atau Akta Catatan Sipil, bagaimana mengatasi penduduk yang mempunyai alamat ganda karena alasan pekerjaan, dan lain-lain. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, secara bergantian pemateri memberikan respon atau jawaban.
Pada sesi akhir diskusi, moderator membacakan kesimpulan yang berisi 10 point. “Berdasarkan paparan materi, pertanyaan-pertanyaan peserta dan jawaban dari narasumber, saya akan bacakan kesimpulan pertemuan kita pada hari ini sebagai berikut” :
	Pada Akhir November 2017, penduduk Kabupaten Sukamara sebesar 62.427 jiwa. Penduduk yang wajib KTP sebanyak 43.410 jiwa, yang sudah melakukan perekaman KTP El sebanyak 36.093 (83,14%), dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.317 jiwa (16,86%). Sedangkan KTP El yang sudah tercetak sebanyak (34.205) keping.
	Untuk melayani penduduk yang belum melakukan perekaman tersebut, Dinas Dukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara berencana membuka Posko Pelayanan di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Sukamara.
	NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, unik dan khas, dan diberikan sejak lahir. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar dalam penerbitan KTP, Passpor, SIM, NPWP, Polis asuransi, dan dokumen lainnya.
	KPT El berlaku seumur hidup dan berlaku nasional, yang berfungsi sebagai identitas diri. KTP El dapat diganti jika terdapat perubahan data (alamat, status, dll).
	Surat Keterangan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil PP dan KB sebagai pengganti KTP El, diberikan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman  KTP EL. Suket mempunyai fungsi yang sama dengan KTP el dengan  masa berlaku 6 bulan.
	Dalam melakukan rekrutmen PPDP, KPU Kabupaten Sukamara akan memprioritaskan pengurus RT/RW sepanjang memenuhi syarat.
	Disdukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara akan segera memberikan pelayanan kepada penduduk untuk melakukan perekaman (administrasi kependudukan) sepanjang syarat-syaratnya sudah lengkap.
	Terhadap penduduk imigrasi yang sudah lama tinggal di Kabupaten Sukamara, tetapi belum memiliki KTP El dan KK (karena tidak membawa surat pindah dari daerah asal), tetap bisa dilayani oleh Disdukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara.
	Bagi penduduk yang sudah menikah, tetapi belum berusia 17 tahun, tetap bisa dilakukan perekaman KTP El apabila bisa menunjukkan Buku Nikah atau dokumen administrasi lainnya sesuai peraturan perundangan (Akta Pencatatan Sipil, dll).
	Pengertian “Domisili” adalah tempat tinggal dimana seseorang melakukan aktifitas hidupnya, meliputi makan, minum, tidur, dll. Domisili yang ideal adalah apabila tempat tinggal sesuai dengan KTP dan KK. Dalam hal domisili real berbeda dengan domisili KTP dan KK maka yang gunakan adalah domisili yang ada dalam KK dan KTP.
“Pada bagian akhir diskusi ini kami berharap kerja sama kita semuanya untuk mengawal proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pilkada di Sukamara tahun 2018 secara baik. Karena tanpa peran serta Bapak/Ibu semua, data yang dihasilkan sulit untuk memenuhi harapan masyarakat”, pungkas Saleh ketika menutup diskusi.
Seperti diketaui,  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018, KPU Kabupaten Sukamara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih pada Hari Kamis (07/12/17) di Aula Kantor Bupati Sukamara. Sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 80 orang dari unsur camat, kades/lurah, parpol, dan Ketua RT dalam kota, Ketua dan Anggota  Panwas Pemilihan Kabupaten Sukamara dan SOPD terkait. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara pada pukul 09.15 WIB.