Berita Terkini

Pilkada Serentak 2018 Sukamara: Hari Pertama Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)

Sukamara(08/01/2018) – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Sukamara berikan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Sukamara atas nama H. Windu Subagio dan H. Ahmadi,SH. Pasangan tersebut diusung oleh oleh 5 parpol yang mempunyai 10 kursi di DPRD Kabupaten Sukamara, yaitu Partai Hanura, PAN, PKP Indonesia, PBB dan Partai Golkar. Adapun dokumen syarat pencalonan yang harus di periksa saat mendaftar dan sah saat itu meliputi ketentuan paling sedikit memperoleh 20% kursi dari jumlah kursi DPRD, Keputusan DPP Partai Politik Tentang Persetujuan Pasangan Calon, Kesepakatan  Partai Politik/Gabungan Partai  Politik  Dalam Pencalonan, Kesepakatan  Antara Partai Politik/Gabungan  Partai  Politik dengan  Pasangan  Calon untuk mengikuti proses pemilihan serta SK Keputusan tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten Partai pengusung. Kewajiban lainnya adalah kehadiran pengurus parpol/gabungan parpol dan bakal pasangan calon. Setelah melalui proses pengecekkan syarat pencalonan yang memakan waktu 1 jam lebih, ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dapat diterima dan diberikan tanda bukti terdaftar dengan menggunakn formulir Model TT.1 KWK beserta lampirannya. “penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, yang kami teliti adalah menyangkut cap basah parpol, tanda tangan pasangan calon, materai dan keseuaian isi dokumen dengan ketentuan peraturan perundangan,” Kata Saleh. Disamping itu, dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Sukamara, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye pasangan calon memasukkan data bakal pasangan calon dan dan data dukungan parpol ke dalam aplikasi SILON. Aplikasi pencalonan secara online yang langsung terhubung ke KPU RI.  “proses selanjutnya setelah dokumen ini kami terima, maka KPU Kab. Sukamara akan melakukan penelitian persyaratan calon, dan hari ini bakal pasangan calon kami berikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” jelas Saleh sebelum menyerahkan tanda terima pendaftaran ke partai pengusung. Berdasarkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, untuk penelitian berkas pasangan calon tanggal 8-16 Januari, pengumuman pasangan tanggal 17-18 Januari 2018, kemudian perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018, penelitian berkas perbaikan 18-26 Januari 2018, Penetapan calon akan dilakukan tanggal 12 Februari 2018 dan besoknya 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.(BXN)

RSUD Sultan Imanudin Ditetapkan Sebagai Tempat Pemeriksaan Calon

Sukamara(03/01/2018) - KPU Kab. Sukamara menetapkan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018. Dalam keterangannya, Ketua KPU Kab. Sukamara menyebutkan bahwa RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kita tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sukamara. "Kami tetapkan berdasarkan rekomendasi IDI Cabang Sukamara, tentunya IDI juga sudah merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis Standar Kemampuan dan standar Pemriksaan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika. Juknis ini juga sudah kami kirim ke Parpol Yang punya kursi di DPRD Sukamara," jelas Saleh seusai memimpin Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon. Senada dengan itu, ketua IDI Cabang Sukamara, dr. H. Abdul Latif membenarkan bahwa mereka merekomendasikan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun sebagai tempat pemriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018. Disebutkan Abdul Latif, ada beberapa alasan mengapa mereka memberikan rekomendasi. Diantaran sesuai Petunjuk Teknis KPU RI bahwa Kriteria RS harus Tipe A atau B, akses ke Pangkalan Bun juga dekat sehingga memudahkan konsultasi dan koordinasi mereka. "Di Kalteng ada 3 RS yang memenuhi kriteria sebagai tempat penilaian kesehatan, yaitu Doris Sylvanus, Murjani dan Sultan Imanudin. Dari segi akses kami rekomendasikan RSUD Sultan Imanudin, mengingat juga waktu pemeriksaan sangat terbatas," papar Latif tegas. Untuk diketahui, dalam hal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu pemenuhan syarat calon yang sifatnya mempengaruhi syarat lain. Karena jika bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan mengakibatkan gugur pencalonan yang bersangkutan dan dapat dilakukan penggantian calon. Dalam pelaksaanaan peneriksaan kesehatan ini selanjutnya KPU Kab. Sukamara akan berkoordinasi dengan IDI Cabang Sukamara dan KObar, Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Kal-Teng, BNN Kab. Kobar serta pihak RSUD yang telah ditetapkan, untuk membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan RSUD.

Polres Kunjungi KPU Kabupaten Sukamara

Sukamara (14/12/17)–Situasi yang aman dan kondusif merupakan prasyarat bagi terlaksananya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara baik dan lancar. Untuk itu diperlukan sinergitas yang solid antara KPU sebagai penyelenggara dengan aparat keamanan, yaitu TNI dan Polri. Guna memastikan kondisi yang kondusif tersebut, Kapolres Sukamara  AKBP Andiyatna, S. I. K mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Sukamara pada Hari Kamis (14/12/17) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak tangung-tanggung, kunjungan Kapolres kali ini didampingi oleh hampir seluruh pejabat teras Polres Sukamara. Tampak turut mendampingi beliau Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kabag Sumda, Kasat Lantas, Kasat Sabhara dan beberapa anggota. Kedatangan rombongan Kapolres disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Mat Saleh, 3 orang komisioner, Sekretaris dan Kasubag. Dalam sambutannya, Saleh mengatakan sangat senang mendapat suport yang luar biasa dari aparat keamanan, terutama dari kepolisian. Menurut Saleh, adanya anggota Polri yang secara berkala datang ke KPU dan datang pada setiap kegiatan yang diselenggerakan oleh KPU membuat teman-teman penyelenggara merasa aman dalam bekerja. Dengan rasa aman tersebut para staf bisa fokus menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan. “Dukungan teman-teman kepolisian sangat luar biasa. Setiap hari ada saja yang datang baik untuk sekedar kontrol atau turut hadir pada kegiatan-kegiatan kami. Hari ini kunjungan Kapolres terbilang lengkap. Ini kunjungan yang terbanyak dari sisi jumlah pejabat yang hadir selama ini. Kami sangat senang atas dukungan jajaran Polres Sukamara dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pilkada di Sukamara”, terang Saleh. Kapolres Sukamara, AKBP Andiyatna, S. I. K dalam sambutannya mengatakan bahwa ini merupakan kunjungan silaturrahmi dan perkenalan kepada jajaran KPU Kabupaten Sukamara. Sebagai pejabat yang  baru ditugaskan di Sukamara, Kapolres ingin memastikan suasana yang aman dan kondusif untuk mendukung lancarnya pelaksanaan pilkada. Karena menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan aman menjelang dan sesudah pilkada merupakan tugas kepolisian. “Kami sangat mendukung pelaksanaan pilkada. Tiap hari akan ada anggota kepolisian yang melakukan patroli ke kantor penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Panwas. Kami harus dipastikan bahwa suasana benar-benar aman dan terkendali”, tegas Andiyatna. Kapolres juga mengingatkan agar penyelengara selalu mewaspadai hal-hal yang dianggap rawan, mulai dari pemutakhiran data, distribusi logistik, pengamanan TPS, dan keamanan kantor. Kapolres menilai, situasi kantor KPU Sukamara cukup baik. Selain karena sudah dikelilingi pagar, posisinya juga dekat dengan Mapolres dan Kantor Panwas. Posisi yang demikian menyebabkan pengawasan dan pengamanannya cukup mudah.  “Tetapi kita tidak boleh lengah. Kita jangan sampai kecolongan seperti daerah lain. Nanti kita juga yang akan direpotkan, susah tidur. Jika sudah diperlukan, kami akan segera tempat personil untuk ngepam di Kantor KPU untuk meningkatkan kewaspadaan”, urai Andiyatna.  Selama pertemuan berlangsung, perbincangan berlangsung dengan penuh keakraban. Ketua KPU Sukamara berkesempatan menjelaskan tahapan-tahapan pemilu dan pikada yang sudah dilaksanakan. Untuk tahapan pemilu, Saleh menjelaskan tahapan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah peneriaman data keanggotaan Parpol, penelitian administrasi, tindaklanjut putusan Bawaslu RI terhadap gugatan parpol yang tidak lolos pada masa pendaftaran, sosialisasi penataan dapil, dan persiapan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Parpol baru tanggal 15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018. Sedangkan tahapan dan kegiatan pilkada yang sudah dilaksanakan adalah pengangkatan PPK dan PPS, tahap penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, sosialisasi penyelenggaraan pilkada, sosilisasi pemutakhiran data dan daftar pemilih, dan persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 8 sd 10 Januari 2018. Di sela-sela perbincangan, Ketua KPU menyerahkan Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan pilkada kepada Kapolres. “Sudah ada 9 Pedoman teknis dan Keputusan lainnya yang sudah kami tetapkan. Namun yang sudah dicetak baru 4  macam. Ini kami serahkan kepada Pak Kapolres sebagai oleh-oleh. Sedangkan pedoman teknis lainnya masih dalam proses pencetakan. Tetapi jika dibutuhkan, pedoman teknis dan keputusan lainnya dapat diunduh melalui website kami", pungkas Saleh.(S. Sukma)

VERIFIKATOR SIAP LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL

Sukamara (13/12/2017)- Tahapan pendaftaran dan verifikasi  calon Peserta Pemilu Tahun 2019 secara nasional saat ini sudah memasuki  tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan, tanggal 12 s.d 14 Desember 2017 di tingkat Pusat dan tanggal 12 s.d 15 Desember 2017 untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan terkait partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 pasca Putusan Bawaslu RI saat ini berada pada tahapan perbaikan administrasi. Terkait jadwal pendaftaran dan verifikasi tersebut sangatlah padat, yang memerlukan kesediaan dan kesiapan yang harus dilakukan, baik dari Penyelenggara Pemilu ataupun dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan berkontestasi di Pemilu Tahun 2019 nantinya. Tentunya antara penyelenggara dan calon peserta harus terjalin komunikasi yang baik untuk mengikuti tahapan-tahapan sesuai ketentuan. KPU Kabupaten Sukamara yang merupakan bagian dari prosesi  tersebut telah melaksanakan tahapan Penerimaan dokumen syarat keanggotaan, penelitian administrasi dokumen syarat keanggotaan, penyampaian hasil penelitian administrasi, penelitian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan dan penyampaian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan. Kelanjutan dari tahapan di atas, hari Rabu, 13 Desember 2017 pukul 14.00 WIB s.d Selesai, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara, KPU Kabupaten Sukamara melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Verifikator Lapangan sebanyak 5 (lima ) orang, juga hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut Anggota dan beberapa staf Sekretariat Panwas Kabupaten Sukamara.  Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kebenaran keberadaan kantor tetap, keterwakilan perempuan 30 % pada  kepegurusan  dan keanggotaan Partai Politik. Dalam arahannya Ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh mengatakan “ Yang kami undang dalam bimtek ini adalah verifikator lapangan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan telah kami SK kan tanggal 30 November 2017. Memang keinginan kami juga mengundang parpol yang akan di verifikasi nantinya, namun hal ini menunggu penyampaian dari KPU RI terkait Parpol yang dinyatakan lulus penelitian administrasi sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017”. Saleh juga menambahkan “ Kita akan MOVE QUICLY (bergerak cepat) melakukan verifikasi, mengingat jadwal verifikasi faktual bersamaan dengan libur Natal dan menjelang akhir tahun, dikhawatirkan objek verifikasi sulit ditemui, Komisioner dan staf Sekretariat KPU Kab. Sukamara akan mengawal para verifikator dalam progresnya, yang akan kita jadwalkan segera setelah pengundian nomor awal oleh Parpol, karena sesuai data yang ada bahwa 3 (tiga) Parpol yang diverifikasi di Kab.Sukamara gelombang pertama( PERINDO, GARUDA DAN BERKARYA) metode yang digunakan adalah acak sederhana ( Simple Random Sampling) “. Saat proses bimtek berlangsung, Ahmad Hafajoh selaku Anggota Divisi Hukum sekaligus pemateri menyampaikan pesan yang titik beratnya pada kemandirian, profesionalitas dan integritas dalam melakukan verifikasi faktual, untuk hasil yang legitimate. (AHT)

SOSIALISASI PKPU PEMUTAKHIRAN DATA HASILKAN 10 POINT PENTING

Sukamara (07/12/17)–Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukamara diikuti antusias oleh peserta. Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Dinas Dukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara dan Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Perencanaan dan Data sebagai pemateri tersebut nampaknya memang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan. Berbagai topik seputar administrasi kependudukan dan pemutakhiran data pemilih dibahas dalam forum ini. “Perihal kependudukan dan pemutakhiran data memang menjadi topik yang paling hangat setiap menjelang pemilu atau pemilihan. Sehingga peserta yang kami undang sangat antusias menyimak materi yang disampaikan”, demikian terang Nandar, Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Perencanaan dan Data. Antusiasme peserta semakin terlihat pada sesi diskusi atau tanya jawab. Diskusi langsung dipimpin oleh Mat Saleh, Ketua KPU Kabupaten Sukamara sebagai moderator. Sesi tanya jawab ini adalah pendalaman materi, oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada peserta untuk bernyata dan atau memberikan masukan, demikian Saleh membuka diskusi. Ketika sesi pertama dibuka, 3 orang langsung angkat tangan dan siap mengajukan pertanyataan. Penanya pertama dari Riyandi, salah seorang pengurus parpol. Kedua berasal dari salah seorang utusan kecamatan, yaitu Sekcam Sukamara, H. Darmadi. Sedangkan penanya ketiga adalah salah seorang Ketua RT, Rusli Muhdar. Pada sesi pertanyaan kedua juga tidak kalah serunya. Pada sesi ini pertanyaan juga disampaikan oleh 3 orang, yaitu dari Riduansyah dari Desa Ajang, Indarto dari Desa Natai Sedawak, dan Kaderi dari pengurus salah satu parpol. Apabila dihimpun, pertanyaan para peserta sosialisasi umumnya terkait masalah domisili, langkah Dinas Dukcapil PP dan KB dalam mengatasi 7.317 warga yang belum rekam KTP El, perihal pengangkatan PPDP dan keterbukaan data, cara perolehan KPT EL dan KK bagi penduduk dari luar yang sudah lama tinggal namun tidak membawa surat pindah, juga bagi penduduk dibawah 17 tahun yang sudah kawin namun tidak memiliki Akta Nika atau Akta Catatan Sipil, bagaimana mengatasi penduduk yang mempunyai alamat ganda karena alasan pekerjaan, dan lain-lain. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, secara bergantian pemateri memberikan respon atau jawaban. Pada sesi akhir diskusi, moderator membacakan kesimpulan yang berisi 10 point. “Berdasarkan paparan materi, pertanyaan-pertanyaan peserta dan jawaban dari narasumber, saya akan bacakan kesimpulan pertemuan kita pada hari ini sebagai berikut” : Pada Akhir November 2017, penduduk Kabupaten Sukamara sebesar 62.427 jiwa. Penduduk yang wajib KTP sebanyak 43.410 jiwa, yang sudah melakukan perekaman KTP El sebanyak 36.093 (83,14%), dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.317 jiwa (16,86%). Sedangkan KTP El yang sudah tercetak sebanyak (34.205) keping. Untuk melayani penduduk yang belum melakukan perekaman tersebut, Dinas Dukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara berencana membuka Posko Pelayanan di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Sukamara. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, unik dan khas, dan diberikan sejak lahir. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar dalam penerbitan KTP, Passpor, SIM, NPWP, Polis asuransi, dan dokumen lainnya. KPT El berlaku seumur hidup dan berlaku nasional, yang berfungsi sebagai identitas diri. KTP El dapat diganti jika terdapat perubahan data (alamat, status, dll). Surat Keterangan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil PP dan KB sebagai pengganti KTP El, diberikan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman  KTP EL. Suket mempunyai fungsi yang sama dengan KTP el dengan  masa berlaku 6 bulan. Dalam melakukan rekrutmen PPDP, KPU Kabupaten Sukamara akan memprioritaskan pengurus RT/RW sepanjang memenuhi syarat. Disdukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara akan segera memberikan pelayanan kepada penduduk untuk melakukan perekaman (administrasi kependudukan) sepanjang syarat-syaratnya sudah lengkap. Terhadap penduduk imigrasi yang sudah lama tinggal di Kabupaten Sukamara, tetapi belum memiliki KTP El dan KK (karena tidak membawa surat pindah dari daerah asal), tetap bisa dilayani oleh Disdukcapil PP dan KB Kabupaten Sukamara. Bagi penduduk yang sudah menikah, tetapi belum berusia 17 tahun, tetap bisa dilakukan perekaman KTP El apabila bisa menunjukkan Buku Nikah atau dokumen administrasi lainnya sesuai peraturan perundangan (Akta Pencatatan Sipil, dll). Pengertian “Domisili” adalah tempat tinggal dimana seseorang melakukan aktifitas hidupnya, meliputi makan, minum, tidur, dll. Domisili yang ideal adalah apabila tempat tinggal sesuai dengan KTP dan KK. Dalam hal domisili real berbeda dengan domisili KTP dan KK maka yang gunakan adalah domisili yang ada dalam KK dan KTP. “Pada bagian akhir diskusi ini kami berharap kerja sama kita semuanya untuk mengawal proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pilkada di Sukamara tahun 2018 secara baik. Karena tanpa peran serta Bapak/Ibu semua, data yang dihasilkan sulit untuk memenuhi harapan masyarakat”, pungkas Saleh ketika menutup diskusi. Seperti diketaui,  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018, KPU Kabupaten Sukamara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih pada Hari Kamis (07/12/17) di Aula Kantor Bupati Sukamara. Sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 80 orang dari unsur camat, kades/lurah, parpol, dan Ketua RT dalam kota, Ketua dan Anggota  Panwas Pemilihan Kabupaten Sukamara dan SOPD terkait. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara pada pukul 09.15 WIB.

Pilkada Sukamara tidak Diikuti Calon Perseorangan

Sukamara (27/11/17)– Pilkada Sukamara tahun 2018 dipastikan tidak diikuti oleh Paslon dari jalur perseorangan. Demikian penegasan yang disampaikan oleh Mat Saleh, Ketua KPU Kabupaten Sukamara pada penutupan masa penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan kemarin malam, Hari Rabu (29/11/17) pukul 24.00 wib. Hal ini menurut Saleh lantaran sejak awal dibuka pada tanggal 25 Nopember 2017 hingga batas akhir waktu penyerahan tanggal 29 Nopember 2017 pukul 24.00 tidak ada satupun bapaslon yang datang menyerahkan berkas dukungan. Dengan demikian terang Saleh, maka peluang bapaslon dari jalur perseorangan sudah tertutup. Seperti diketahui, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sukamara Nomor :  1/HK.03.1-Kpt/6208/KPU-Kab/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2018, masa penyerahan Syarat Dukungan Syarat Calon Perseorangan pada Pilkada Sukamara tahun 2018 dibuka sejak 25 hingga 29 Nopember 2017. Namun hingga batas akhir penyerahan, yaitu Hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 pukul 24.00 WIB tidak ada paslon yang menyerahkan berkas syarat dukungan. “Sejak awal pembukaan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (25/11/17) hingga sampai penutupan malam ini (29/11/17) tidak ada satupun bapaslon perseorangan yang datang menyerahkan berkas dukungan. Maka saya pastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2018 tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari perseorangan. Karena masa penyerahan dukungan, sesuai jadwal, malam ini juga kami tutup. Dengan demikian berarti calon-calon yang akan bertarung nanti semuanya berasal dari dukungan parpol atau gabungan parpol,” demikian Saleh menjelaskan. Masa penerimaan penyerahan syarat dukungan paslon persorangan resmi ditutup oleh Ketua KPU Sukamara yang disaksikan oleh Panwaslih Sukamara. Dalam kesempatan tersebut Saleh menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Panwaslih Kabupaten Sukamara dan personil Intel Polres Sukamara. “Atas kerja sama teman-teman Panwas dan personil Intel Polres Sukamara selama masa penerimaan syarat dukungan calon perseorangan ini, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga kerja sama yang baik ini terus berlanjut sehingga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Saleh. (S. Sukma)

Populer

Belum ada data.