Berita Terkini

SEDANG DINAS LUAR, KOMISIONER KPU KABUPATEN SUKAMARA IKUTI UPACARA HUT KE-72

Kota Batu (17/08/17)– Semagat kebangsaan dan cinta tanah air dapat ditunjukkan dimana saja dan kapan saja. Setidaknya demikianlah yang ditunjukkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukamara. Meskipun dihadapkan pada agenda Kaji Banding Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang begitu padat, para Komisioner KPU Kabupaten Sukamara tetap semangat mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-72 RI tahun 2017 di Halaman Kantor KPU Kota Batu Malang, Kamis (17/8). Hadir dalam upacara tersebut Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Batu beserta jajaran sekeretariatnya, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Sukamara yang didampingi oleh Sekretaris dan Kasubag Hukum  Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara. Syaifudin Zuhri, Anggota KPU Kota Batu yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanat nya menegaskan bahwa HUT ke-72 RI tahun 2017 merupakan momentum yang sangat baik untuk terus memupuk dan menumbuhkan semangat kebangsaan. Secara singkat Syifudin  menegaskan bahwa semangat Nasionalisme sangatlah penting untuk selalu kita jaga, karena jiwa nasionalisme dapat membentuk kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara tanpa memandang suku, ras dan agama, sehingga tercipta kehidupan berbangsa yang damai, aman, dan tentram. Dalam amanatnya, Syaifudin juga membacakan sambutan Ketua KPU RI, menyatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kita diharapkan untuk selalu menerapkan nilai-nilai nasionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kita, terlebih lagi menghadapi tugas berat dalam menjalankan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 serta pemilu serentak presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif tahun 2019. Walaupun tantangan dan tekanan yang dihadapi akan semakin berat, semua itu akan mampu kita hadapi jika kita dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi serta bekerja secara bersama dengan penuh semangat.  Lebih lanjut Saifudin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPU Kabupaten Sukamara dan rombongan yang telah memilih KPU Kota Batu sebagai lokus Kaji Banding. "Saya atas nama teman-teman KPU Kota Batu mengucapkan  terima kasih kepada Ketua KPU Kabupaten Sukamara beserta rombongan yang telah menjatuhkan pilihan kepada kami sebagai tempat Kaji Banding Pilkada Serentak 2018, dan hari ini telah sudi bersama kami dalam Upacara Peringatan HUT ke-72 RI tahun 2017. Kami mendoakan semoga Pilkada Kabupaten Sukamara tahun 2018 dapat berjalan dengan aman dan lancar", pungkas Saifudin. Pada kesempatan terpisah, Saleh, Ketua KPU Kabupaten Sukamara menyatakan bahwa keikutsertaan seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Sukamara pada Upacara HUT ke-72 RI di KPU Kota Batu memang sudah diagendakan sebelumnya. "Memang sudah kita cantumkan dalam surat permohonan kaji banding kita, bahwa tanggal 15 Agustus kita akan kaji banding di KPU Kabupaten Mojokerto, tanggal 16 kaji banding dengan kawan-kawan KPU Kota Batu, dan tanggal 17 Agustus kita memastikan untuk ikut upacara 17an di KPU Kota Batu sebagai peserta. Makanya kami sejak awal telah mempersiapkan diri dengan membawa pakaian PSL", jelas Saleh.(TPKPU Sukma)

Suket Bisa Untuk Dukungan Perseorangan dan Untuk Memilih

Sukamara(08/05/2017) - Penggunaan Surat Keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pelaksanaan PILKADA Bisa untuk dukungan calon perseorangan (PKPU 9/2016) maupun memberikan hak suara di TPS (PKPU 14/2016). Menurut Ketua KPU Kab. Sukamara, Mat Saleh penduduk yang dapat memberikan dukungan kepada calon perseorangan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau suket yang diterbitkan oleh dinas DUKCAPIL, demikian ditegaskan saleh saat menjawab pertanyaan salah satu peserta rapat pada rakor persiapan pilkada di aula bupati sukamara, jum'at 5 mei 2017. "Suket tidak masalah digunakan sebagai bentuk dukungan. Tapi harus dikeluarkan oleh Dinas yang berwenang, dan harus menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah pemilihan minimal 1 tahun, tercantum dalam DPT Pemilu/pemilihan terakhir dan/atau DP4." Tandas Saleh. Dilanjutkan Saleh bahwa penggunaan suket harus benar- benar diperhatikan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Harus diingat suket yang digunakan untuk keperluan pemungutan suara, adalah hal yang berbeda dengan suket untuk keperluan dukungan calon perseorangan." Ucap Saleh. Senada, Komisioner KPU Kab. Sukamara Divisi Teknis, Baslinda Dasanita menerangkan bahwa, suket disamping bisa digunakan untuk dukungan calon perseorangan, bisa juga digunakan untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. "Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H dengan menunjukkan KTP el atau suket kepada KPPS, hak pilih digunakan 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara, di TPS yang berada di RT/RW sesuai dg alamat pada suket." Kata Baslinda. Dijelaskan Baslinda, suket yang dikeluarkan Dinas DUKCAPIL substansinya menerangkan suket pengganti KTP El maupun suket telah terdata dalam database kependudukan. "Suket tersebut diterbitkan dinas, bisa dengan permohonan masyarakat maupun KPU Kabupaten." Jelasnya.

Reformasi Birokrasi: Membangun Aparatur Negara Lebih Berdaya Guna

Sukamara (14/02/2017) - "Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional," tutur Mat Saleh Ketua KPU Kab. Sukamara saat memimpin Rapat Pleno Mingguan 14 februari 2017 yang membahas masalah reformasi birokrasi di lingkungan sekretariat KPU Kab. Sukamara yang dihadiri seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris dan semua Kasubbag pada Sekretariat. Komitmen dan dukungan penuh jajaran KPU Kab. Sukamara dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU dan menindaklanjuti rekomendasi atas hasil evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja KPU RI oleh KemenPAN RB ditandai dengan disusun dan dibentuknya tim reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kab. Sukamara yang dibahas dalam rapat pleno mingguan tersebut. Reformasi birokrasi di lingkungan sekretariat KPU Kab. Sukamara dilakukan untuk memperbaiki kinerja agar hasilnya nanti berdampak positif terhadap pelaksanaan kewenangan Lembaga sebagai penyelenggara Pemilu. "Program reformasi birokrasi periode 2015-2019 merupakan periode penguatan reformasi yang telah berjalan." Kata Mat Saleh. Untuk diketahui, Sekretariat Jenderal KPU RI telah memprioritaskan dan menekankan pembenahan untuk melaksanakan program reformasi birokrasi pada  8 (delapan) area perubahan yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kualitas pelayanan publik, pengawasan, penataan peraturan perundang-undangan dan perubahan pola pikir dan budaya kerja. "Berbagai kelemahan birokrasi yang di hadapai sekretariat KPU Kab. Sukamara akan dibenahi melalui konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan reformasi birokrasi." Lanjut Mat Saleh Sejalan dengan Mat Saleh, Budiansyah sekretaris KPU Kab. Sukamara menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan di KPU menyebabkan diperlukannya kesiapan kesekretariatan untuk berubah. "Kami bertekad untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi secara maksimal dan seluruh SDM sekretariat berkomitmen melaksanakan semuanya" tegas Budi Lebih detail mengenai langkah-langkah pembenahan terkait 8(delapan) area perubahan / 9 (sembilan) program mikro reformasi sekretariat tersebut akan terurai melalui rencana aksi program dan kegiatan reformasi birokrasi yang meliputi pencapaian, kegiatan yang sudah dilakukan, waktu pencapaian, output dan manfaat program, rencana, waktu pelaksanaan tahapan kerja dan penanggungjawab program maupun kegiatan.

Rapat Pleno Mingguan, Bahas Kedisiplinan

Sukamara (01/02/2017) - Dipimpin langsung Mat Saleh, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Rapat pleno mingguan, Selasa 31 Januari 2017 mengusung tema 'pemberian tukin dan kedisiplinan' di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Sukamara. Rapat dihadiri lengkap seluruh jajaran komisioner dan sekretariat hingga tenaga honorer. Dalam arahannya, Mat saleh meminta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Sukamara untuk menyanggupi dan mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. "Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi akan diberikan penghargaan dalam bentuk tukin, tukin ini setiap bulannya hanya diberikan kepada pegawai yang berstatus PNS atau CPNS yang faktor penentunya kedisiplinan kehadiran pegawai dan penilaian prestasi kerja" ujar Mat Saleh. Meskipun tukin ini tidak diberikan kepada anggota KPU Kabupaten maupun pegawai yang bukan PNS atau CPNS, tetapi KPU Kabupaten Sukamara berkomitmen untuk melaksanakan semua ketentuan terkait kedisiplinan dalam kehadiran pegawai. Artinya Komisioner dan Honorer wajib juga mengikuti ketentuan terkait displin kehadiran pegawai. Diketahui hari kerja di lingkungan KPU ditetapkan 5 hari kerja, senin sampai dengan jum'at. Jumlah jam kerja 37,5 jam. Hari senin sampai Kamis jam kerja pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00. Untuk hari jum'at pukul 07.30 - 16.30. Waktu istirahat pukul 11.30 - 13.00. Sedangkan perekaman/ pencatatan kehadiran secara elektronik atau manual pukul 06.00 - 23.59 pada hari yang sama. "Tukin ini bisa dikurangi dengan memperhatikan faktor faktor keterlambatan, pulang sebelum waktu, lupa absen, meninggalkan kantor tanpa ijin, dan ketidak hadiran dengan persentase pengurangan atau pemotongan yang berbeda-beda, memperhatikan catatan kehadiran dan ketidakhadiran dengan bukti-bukti yang sah dalam buku kendali." Pertegas ketua KPU Kab. Sukamara. Sebelum mengakhiri rapat pleno, Mat Saleh juga memberikan kalimat motivasi kepada seluruh peserta rapat sebagai penggugah semangat dalam melaksanakan dan menegakkan kedisiplinan. "Bagi orang yang berintegritas selalu ada cara untuk taat walaupun berada di sistem yang kurang baik. Tetapi bagi orang yang curang selalu ada cara untuk mangkir walaupun dia berada di sistem yang baik. Oleh karena itu walaupun Fingerprint sudah tersedia di Kantor sebagai alat kontrol, tapipeningkatan Kinerja ditentukan niat orangnya, bukan alatnya." Pungkas Mat Saleh. (BXN)

Terkait Masalah Teknis Pilkada, KPU Kab. Sukamara Susun DIM

Terkait Masalah Teknis Pilkada, KPU Kab. Sukamara Susun DIM Sukamara - Kamis 25 agustus 2016 KPU Kabupaten Sukamara menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait masalah teknis pilkada. Setidaknya ada beberapa catatan yang dinilai perlu dibahas kembali berkaca pada pilkada sebelumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kab. Sukamara. Dalam sambutannya Mat Saleh Ketua KPU Kab. Sukamara mengatakan penyusunan DIM terkait Masalah Teknis Pilkada ini merupan kegiatan yang dianggarkan melalu DIPA APBN 2016. Menginventarisir permasalahan penyelenggaraan pilkada tahun 2015 dan juga pilkada sebelum tahun 2015. "Penghimpunan DIM perlu dilakukan untuk bahan perbaikan penyelenggaraan pilkada selanjutnya," kata Saleh, kamis (25/08/2016)  Objek bahasan dalam penyusunan DIM ini meliputi empat pokok bahasan. Yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan rekapitulasi hasil suara dan tahapan penetapan calon terpilih yang semuanya disertai saran dan rekomendasi. Saleh juga mengatakan, diantaranya DIM itu membahas masalah penetapan calon/paslon. KPU yang rawan gugatan dikarenakan seleksi/penjaringan calon/paslon di internal partai tidak transparan. "Kita dihadapkan dengan permasalahan hukum, mulai dari Panwas, PT TUN, Pidana dan DKPP. Padahal akar masalahnya ada di internal partai." Katanya. Selain itu, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Baslinda Dasanita Anggota KPU Kab. Sukamara mengemukakan masalah saksi yang tidak mengikuti tahapan penghitungan hingga selesai. Mengakibatkan petugas KPPS kesulitan menyerahkan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara. "Partai pendukung/tim paslon harus mewajibkan saksi yang ditugaskan untuk mengikuti rapat pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai." Kata Baslinda. Terkait DIM ini, KPU Kab. Sukamara akan segera menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI sebagai bahan masukan, termasuk dalam perbaikan aturan yang tertuang dalam peraturan KPU. Kegiatan diikuti oleh 14 orang peserta dari Jajaran KPU Kabupaten Sukamara, terdiri dari 5 orang komisioner KPU kabupaten, 1 orang sekretaris, 4 orang Kasubbag dan 4 orang staf. 

Tingkatkan Kedisiplinan Melalui Apel Pagi Senin

Sukamara - Lewiyanto Komisiner KPU Kabupaten Sukamara Divisi Sumber Daya Manusi (SDM) dan Partisipasi Masyarakat mengingatkan kepada jajaran PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara untuk meningkatkan kedisiplinan melalui apel pagi senin. "Apel pagi senin dilaksanakan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, selain itu sebagai wahana silaturrahmi bagi kita semua," ungkap nya. Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin apel senin pagi di lingkungan kantor KPU Kabupaten Sukamara 15 agustus 2016. Walaupun catatan kehadiran peserta apel setiap seninnya sangat variatif, hal ini tidak menyurutkan semangat komisioner maupun jajaran sekretariat uuntuk mengikutinya. Lewiyanto juga mengecam dan berjanji akan menindak tegas pegawai yg tidak mengikuti apel dan tidak disiplin masuk kerja. "Agar sekretaris menindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin," katanya di penghujung arahan. Selanjutnya terkait absensi finger print, Lewiyanto berharap sekretaris KPU Kabupaten Sukamara bisa segera merealisasikan pengadaannya, karena itu sangat penting dalam mencatat kehadiran dan waktu kedatangan pegawai. Disamping itu juga sangat membantu dalam banyak hal, diantaranya penghitungan kehadiran dan gaji ataupun tunjangan. "Mesin absensi sidik jari merupakan salah satu perangkat yang sangat penting keberadaannya di kantor karena menunjang upaya peningkatan kedisiplinan dan ketertiban," kata Lewiyanto. (BXN)

Populer

Belum ada data.